Bontang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengizinkan sekolah memperjual belikan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa.
Hal tersebebut di sampaikan oleh Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Bontang, Saparudin saat di hubungi melalui saluran telepon, Selasa( 2/2/2021)
Saparudin menyampaikan adanya kabar penjualan lembar kerja siswa ( LKS) kepada siswa pendidikan dasar menjadi perhatian Didikdikbud Kota Bontang.
Tidak hanya itu, Saparudin mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui pasti terkait LKS berbayar yang dilakukan sekolah. “Lantaran di setiap sekolah telah disediakan buku pembelajaran siswa melalui masing-masing perpustakaan sekolah,”urainya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1. Dalam aturan tersebut, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
“Untuk itu kami tidak mengatahui adanya LKS berbayar dan sekolah sudah di ingatkan tidak boleh ada yang memperjual belikan LKS di sekolah,” kata Saparudin.
Saparudin menegaskan bahwa sekolah tidak punya wewenang untuk menjual buku LKS kepada siswa. Termasuk juga para guru, mereka juga dilarang mengarahkan peserta didik untuk membeli buku LKS tertentu.
Sementara itu, Saparudin meminta kepada orang tua siswa, jika menemukan hal tersebut agar melaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Bontang untuk dilakukan penindakan.
“Kami akan berikan sanksi kalau memang ini terbukti,” tandasnya (editor-achmad)