SAMARINDA : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda urai perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin mengungkapkan, secara esensi tidak ada perubahan dalam penerimaan murid baru.
Hanya perubahan di persentase jalur penerimaan saja. Seperti sistem zonasi yang berganti menjadi domisili serta jalur afirmasi, prestasi dan mutasi.
“Jadi yang SD itu persentasenya tidak berubah, tetap saja. Yang berubah itu yang SMP,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Dipaparkannya, bahwa teruntuk SPMB di tingkat SD, jalur domisili ditetapkan minimal 70 persen, afirmasi 15 persen dan jalur mutasi 5 persen, lebihnya lagi ditingkat SD tidak terpaparkan jalur prestasi.
Pada jenjang SMP, perbedaan terletak pada kuota murid yang diterima pada setiap jalur seleksi, dari yang sebelumnya kuota sistem zonasi minimal 50 persen menjadi kuota sistem domisili minimal 40 persen.
“Jalur afirmasi minimal 15 persen menjadi 20 persen. Jalur mutasi maksimal 5 persen dan jalur prestasi serta sisa kuota menjadi minimal 25 persen,” terangnya.
Untuk sistem sebelumnya, pada PPDB diletahui hanya mencakup prestasi di bidang akademik dan non akademik.
Namun di SPMB, akan ditambah prestasi di jalur kepemimpinan. Contohnya aktif di OSIS atau Pramuka.
“Jadi kalau misalnya dia 100 orang masuk, nah nanti berarti ada 25 orang di prestasi yang diprioritaskan masuk,” pungkasnya.