
SAMARINDA: Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik menyebut dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang akan menjadi peraturan daerah (perda) telah memiliki payung hukum yang sah.
Ia menegaskan, tercapainya kesepakatan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi gambaran adanya sinergisitas antara pemda dan DPRD dalam melaksanakan tugas fungsi dan tanggung jawab DPRD sebagai pembuat regulasi.
“Kami sangat mengapresiasi Pansus pajak daerah dan retribusi daerah yang telah memberikan rekomendasinya untuk melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi pasca ditetapkan Perda ini dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah di wilayah Kaltim,” kata Akmal.
Hal itu ia katakan saat mengikuti Rapat Paripurna ke-38 DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Gedung B DPRD Kaltim Karang Paci, Samarinda, Senin (16/10/2023).
Sebagai informasi, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua I Muhammad Samsun, Wakil Ketua II Seno Aji dan Wakil Ketua III Sigit Wibowo serta dihadiri sekitar 37 anggota DPRD Kaltim itu memiliki tiga agenda.
Di antaranya, penyampaian laporan akhir hasil kerja pansus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemprov Kaltim tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang disampaikan oleh Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono.
Kedua, persetujuan DPRD Kaltim bersama Gubernur Kaltim terhadap Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketiga, penyampaian pendapat akhir Gubernur Kaltim terhadap Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Perda.
Akmal pun mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kaltim atas kerja keras dan konsistensi dari Pansus serta pihak terkait untuk menyelesaikan Ranperda.
Terbukti hingga hari ini bisa diterima dan disetujui secara bersama oleh DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim untuk menjadi Perda.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu menjelaskan, pada perda sebelumnya pajak daerah terdiri dari:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok dan Pajak Air Permukaan (PAP).
Saat ini, ada tambahan sumber pajak, yakni Pajak Alat Berat (PAB) berlaku pada 2024 dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berlaku pada 2025.
“Penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah lebih rendah dari tarif sebelumnya. Penetapan besaran tarif tersebut dengan mempertimbangkan meringankan beban masyarakat dan mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta mendorong investor untuk berinvestasi di Kaltim,” katanya.
“Apalagi mengingat Kaltim nantinya menjadi daerah penyangga Ibu Kota Nusantara,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah persetujuan bersama DPRD dan Pemprov Kaltim, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Baru setelah itu Pemprov Kaltim akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait.
“Untuk itu, mohon dukungan dan kerja sama DPRD Kaltim agar dapat bersama-sama melaksanakan kegiatan sosialisasi,” ajaknya.
Rapat dihadiri jajaran Forkopimda Kaltim, Asisten dan Kepala Dinas/Badan/Biro lingkup Pemprov Kaltim, perguruan tinggi, perbankan, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, organisasi pemuda dan pers. (*)