SAMARINDA : Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Hotmarulitua Manalu, menekankan pentingnya penanganan pelanggaran parkir kendaraan kontainer di tepi jalan.
Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Forum Lalu Lintas Parkir Kendaraan Kontainer di Kota Samarinda yang berlangsung pada Rabu (23/10/2024) di Hotel Fugo, Samarinda.
Ia menyoroti masalah kontainer yang sering ditinggalkan tanpa pengemudi, yang dapat membahayakan pengguna jalan.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, sehingga penanganan parkir kontainer liar ini harus segera dituntaskan,” ujar Manalu.
Manalu menjelaskan bahwa salah satu kendala dalam penindakan adalah ketika kontainer ditinggal tanpa pengemudi, sehingga tidak ada yang dapat menandatangani penilangan. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa kendaraan gandengan seringkali tidak dikategorikan sebagai kendaraan bermotor, yang menyulitkan penegakan aturan.
“Kami sering berkoordinasi dengan Satlantas dan Asosiasi Logistik Indonesia, tetapi masalah ini tetap menjadi tantangan. Kami berharap, melalui forum ini, bisa ditemukan solusi yang lebih baik untuk masalah parkir liar ini,” tambahnya.
Manalu juga menyampaikan bahwa mulai saat ini, seluruh perangkat daerah, termasuk Lurah dan Camat, akan diminta melaporkan setiap kendaraan kontainer yang parkir di tepi jalan melalui jalur komunikasi struktural.
“Jalan-jalan seperti di Sutami, Nusasan, dan Palaran sering menjadi titik parkir liar kontainer, padahal volume lalu lintas di sana sangat tinggi. Kami juga mengimbau kepada seluruh perusahaan transportir agar segera memindahkan kendaraan gandengannya ke tempat parkir yang layak,” tegasnya.
Manalu menekankan bahwa perusahaan yang memiliki transportasi harus bertanggung jawab menyediakan lahan parkir, bukan pemerintah yang harus menyediakan lahan parkir.
“Seharusnya, sebelum izin operasional diterbitkan, perusahaan wajib memiliki lahan parkir,” tegasnya.(*)