SAMARINDA: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda membatasi jam pembelian bahan bakar minyak (BBM) antara pengendara roda dua dan roda empat.
Hal tersebut guna mengatasi antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang mengular. Terutama pengguna jalan raya yang harus terjebak kemacetan panjang imbas antrean itu.
Pembatasan jam ini menggunakan sistem pengaturan ganjil genap untuk pembelian BBM Pertalite atau subsidi. Sistem ini digadang-gadang akan diterapkan mulai 2 Januari 2024 mendatang.
Setelah dikonfirmasi kembali, Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan bahwa rencana tersebut mengalami penundaan untuk waktu yang belum ditentukan.
“Jadi masalah penerapan pembelian pertalite kita tangguhkan sesuai hasil rapat koordinasi kami bersama Pertamina, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan,” terangnya, Kamis (21/12/2023).
Bukan tanpa alasan, keputusan ini dibuat setelah melihat kondisi lalu lintas yang sudah mulai terurai. Namun pihaknya masih menunggu penetapan kuota Pertalite 2024 untuk Samarinda.
“Apakah naik atau turun daripada 2023. Seandainya turun maka kemungkinan ganjil genap harus dilaksanakan,” jelasnya.
Berdasarkan surat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang dikeluarkan pada Januari 2023 lalu disebutkan, pemerintah daerah mempunyai peran mengawasi dan mengontrol pendistribusian jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP).
Melalui surat BPH Migas itu, tercetuslah dasar dalam menetapkan aturan sistem ganjil genap tersebut.
Di mana sistem ini dirasa cukup ampuh mengurai antrean di SPBU.
Untuk regulasi pembelian BBM bersubsidi saat ini, Dishub menegakkan aturan, mulai Senin hingga Jumat pada pukul 10.00 sampai 12.00 Wita dan pukul 18.00 Wita hingga selesai.
Sedangkan jam jual untuk Sabtu dan Minggu berlaku dari pukul 06.00 hingga 12.00 Wita.
Namun peraturan ini hanya berlaku untuk 11 SPBU yang ada di Kota Tepian yakni SPBU 6175101 Jalan Kusuma Bangsa, SPBU 6175102 Jalan Slamet Riyadi, SPBU 6575103 Jalan Gatot Subroto dan SPBU 64751025 Jalan Pangeran Diponegoro.
Kemudian, SPBU 6475128 Jalan Juanda Baru, SPBU 6475103 Jalan Juanda Lama, SPBU 6475116 Jalan Teuku Umar, SPBU 6475113 Jalan Kadrie Oening, SPBU 6475114 Jalan Urip Sumoharjo, SPBU 6475104 Jalan Untung Suropati serta SPBU 6475109 Jalan PM Noor.
Beberapa SPBU yang berada diluar data tersebut, dapat melakukan pelayanan seperti biasa sesuai jam operasional yang berlaku di SPBU.
“Kita mengikuti pengaturan 11 SPBU menggunakan jam operasional tersebut,” tandasnya. (*)