BONTANG : Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang menggelar sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Publik Nasional/Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik.
Kegiatan ini dipimpin Kepala Diskominfo Anwar Sadat didampingi Sekretaris Diskominfo Bontang Andi Hasanuddin, juga mengundang rekan jurnalis media cetak maupun online yang ada di Bontang, di Kafe Keluar Main, Rabu (11/9/2024).
SP4N-LAPOR! adalah platform daring yang memungkinkan masyarakat menyampaikan keluhan, aspirasi, atau permohonan informasi melalui situs www.lapor.go.id. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Menurut Andi Hasanuddin, sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui mekanisme pelaporan yang resmi.
“Selama ini, banyak masyarakat lebih memilih media sosial untuk melapor, sehingga laporan resmi yang diterima sangat minim. Dengan adanya SP4N-LAPOR!, warga bisa melapor secara langsung melalui platform yang disediakan, dan laporan tersebut pasti ditindaklanjuti,” jelas Andi.
Ia menyampaikan, arahan dari Wali Kota Bontang Basri Rase dan Wakil Wali Kota Najirah yang menekankan pentingnya respons cepat terhadap laporan masyarakat di setiap agenda evaluasi rutin yang dikenal dengan sebutan Lapor Pak.
Di platform SP4N LAPOR tersebut, tersedia tiga layanan utama, yaitu pengaduan, aspirasi, dan permohonan informasi publik.
Salah satu keunggulan SP4N-LAPOR! adalah jaminan kerahasiaan identitas pelapor. Diskominfo memastikan bahwa setiap warga dapat melaporkan masalahnya tanpa perlu khawatir identitasnya terbuka.
“Masyarakat bisa melapor secara anonim atau menggunakan opsi rahasia, sehingga mereka dapat merasa aman,” ucap Andi.
Laporan yang diterima akan diproses secara berjenjang dan disampaikan kepada OPD yang bersangkutan. Jika tidak ditindaklanjuti, OPD akan dikenai sanksi, berupa penundaan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Namun, Andi mengakui meski layanan SP4N-LAPOR! sudah tersedia, hingga kini jumlah laporan yang masuk masih tergolong rendah. Data menunjukkan, sepanjang tahun 2024 hanya ada 10 laporan yang terdaftar di sistem.
“Kami berharap masyarakat lebih aktif menggunakan platform ini sebagai saluran resmi untuk menyampaikan keluhan atau aspirasi, daripada menggunakan media sosial,” tegasnya.
Menurutnya, jika informasi ini tersampaikan dengan baik oleh media kepada masyarakat maka akan banyak aduan informasi yang akan masuk melalui chanel ini.
Sebagai informasi, Layanan SP4N-LAPOR! dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015.(*)