SAMARINDA: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Ditreskrimsus Polda Kaltim) akhirnya menetapkan RP sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok arisan yang telah viral di Samarinda.
Hal ini disampaikan oleh Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum Paulinus Dugis dalam jumpa pers di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Samarinda, pada Sabtu (17/2/2024), didampingi kliennya, Melisa dan Mita.
Penetapan RP sebagai tersangka disampaikan kepada Melisa, salah satu korban, melalui surat pemberitahuan pada 7 Februari 2024 dengan Nomor B/99.a/II/RES.2.5./2024/Ditreskrimsus.
“Pada 7 Februari kemarin, klien saya, Melisa, menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap terlapor yang kami laporkan di Polda Kaltim. Saat ini, saudara RP sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim,” ujarnya.
Kasus yang menimpa kedua perempuan cantik itu telah dilaporkan kepada pihak kepolisian sejak 21 Juli 2023 dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh saudara RP.
Kasus ini berawal ketika korban mengetahui adanya kelompok arisan yang melibatkan banyak orang, termasuk teman-teman dari para korban pun ikut mejadi bagian dari arisan itu.
Setelah mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp260 juta dari kedua korban cantik itu, terdapat temuan komentar dari pengikut arisan yang mengaku telah tertipu oleh RP.
Mulai resah dengan banyaknya komentar negatif yang mengarah pada RP, kedua korban meminta untuk dilakukan pengembalian uang seutuhnya.
Terus berbelit-belit tanpa adanya kejelasan dengan berbagai cara untuk berkomunikasi dengan RP, kedua korban akhirnya melaporkan pelaku ke jalur hukum.
“Berbagai upaya sudah dilakukan namun tidak ada kunjung hasilnya kemudian kedua klien kami, tapi tidak membuahkan hasil,” katanya.
“Sehingga kedua klien kami menempuh jalur hukum dan melaporkan pada 21 Juli 2023 ke Ditreskrimsus Polda Kaltim,” beber Paul.
Paul berharap pihak kepolisian segera menahan tersangka untuk mencegah melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Paul menekankan pentingnya proses hukum untuk memberikan keadilan bagi kliennya dan korban lainnya.
Atas hasil memuaskan yang diterima klien dan pihaknya, Paul mengapresiasi kinerja para penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim yang tidak henti memberikan pelayanan terbaik dan maksimal.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tersangka benar-benar divonis, dan klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Paulinus Dugis dan rekan-rekannya membuka posko khusus untuk pengaduan para korban yang kesulitan dalam menangani kasus penipuan ini.
Ia mengajak para korban untuk bersama-sama melaporkan RP ke pihaknya atau ke polisi.
Selain itu, Advokat Sepmi Safarina rekan Paulinus Dugis yang mendampingi korban, menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum.
Ia menyatakan bahwa siapa pun yang berbuat kejahatan harus siap menerima konsekuensinya, baik melalui hukuman manusia maupun hukuman Tuhan.
“Jadi ingat, tidak ada satu manusia pun yang kebal hukum. Berani berbuat jahat, kriminal, harus berani menerima akibatnya,” tegas Sepmi.
Sementara, Melisa dan Mita sama-sama menyuarakan agar Tersangka RP mendapatkan ganjaran sebagaimana kejahatan yang telah ia lakukan melalui proses hukum yang bergulir secara adil.
“Saya memiliki keinginan dan tujuan yang sama dengan Melisa yaitu saya di sini Saya ingin saudara RP untuk mendapatkan pengadilan yang seadil-adilnya dan tidak ada yang kebal hukum semua sama dimata hukum,” ucapnya.(*)