Samarinda – Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Samarinda terapkan validasi ketat pelaku perjalanan. Hal ini buntut dari kasus pemalsuan surat keterangan rapid antigen yang diungkap Polsekta Kesatuan Pengamanan dan Pengawasan Pelabuhan (KP3) Samarinda.
Menanggapi hal ini, Solihin Kepala KKP Samarinda menjelaskan validasi dokumen ada dasar hukumnya. Antara lain Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 tahun 2018. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 283 tentang Protokol Pelaku Perjalanan tahun 2020, serta Surat Edaran Satgas Penanggulangan Covid-19 Nasional Nomor 7 tahun 2021.
“Diamanatkan, KKP wajib melakukan validasi terhadap surat keterangan kesehatan yang dibawa calon pelaku perjalanan baik di pelabuhan atau bandara,” jelasnya.
Tujuan validasi untuk memastikan pelaku perjalanan tidak dalam kondisi kesehatan yang kurang baik atau terindikasi positif Covid-19.
Prosedur validasi yakni petugas memastikan tanda tangan asli dan stempel yang basah pada dokumen. Namun ke depan Kementerian Kesehatan akan melakukan perubahan, dimana dokumen kesehatan fisik diganti secara digital. “Cukup scan barcode saja data penumpang sudah tervalidasi,” ucapnya.
Solihin berpesan agar sedapat mungkin jangan melakukan perjalanan kecuali penting. Jika melakukan perjalanan agar memperhatikan dokumen yang dibawa seperti KTP, Tiket, Surat Keterangan Rapid Tes resmi, serta pastikan diri dalam keadaan sehat dan mematuhi protokol kesehatan (editor-yunus)
Keterangan dokumen wajib pelaku perjalanan:
1. KTP
2. Tiket
3. Surat Keterangan Rapid Tes Resmi