SAMARINDA: Komisi IV DPRD Kota Samarinda mengundang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda untuk hearing membahas terkait peningkatan kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
“DP2PA melaporkan sejak awal tahun 2024 hingga akhir Maret, terdapat 57 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sebagian besar telah ditangani,” ucap Sri Puji Astuti Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (3/4/2024).
Salah satu upaya penanganan adalah melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), yang memiliki mediator untuk mengkoordinasikan penanganan kasus sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Hearing tersebut, kita melihat kinerja dari DP2PA terkait dengan SPM dalam Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2020 itu ada 11 tupoksi dari DP2PA. Mulai dari penjangkauan kasus sampai dengan penanganan kasus,” jelasnya.
Lebih lanjut, Puji menyebutkan bahwa akhir-akhir ini dari pemberitaan media ada beberapa kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak atau kaum rentan di Kota Samarinda.
Puji juga menggarisbawahi pentingnya program sosialisasi edukasi kepada masyarakat untuk mencegah kasus kekerasan yang lebih lanjut.
“Kami ingin memaksimalkan kerja DP2PA agar kasus-kasus kekerasan ini dapat ditangani dengan cepat dan efisien,” tambahnya.
Selain itu, menurutnya, DP2PA juga melakukan kolaborasi dengan kepolisian dan instansi lainnya untuk menangani kasus yang terkait dengan anak-anak berhadapan dengan hukum.
Terakhir, Puji menekankan bahwa meskipun jumlah kasus meningkat, penanganan yang baik akan membawa dampak positif dalam perlindungan perempuan dan anak.
“Biarpun makin banyak kalo tertangani dengan baik itu semakin bagus,” pungkas Puji.(*)