
Bontang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sekretariat Dewan Bontang dengan mengurangi agenda kegiatan baik kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) atau pun rapat kerja.
“Untuk undangan lebih dari 20 orang kami tunda hingga 31 Januari 2021, akan tetapi dilihat nantinya apakah PPKM diberlakukan lagi atau diperpanjang,” ucap Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam di Sekretariat DPRD Bontang, Selasa, (19/1/2021).
Lebih jauh dijelaskan sebelum diberlakukannya PPKM di Sekwan telah menerapkan sistem kerja 75 persen bekerja dari rumah, dan 25 persen di Kantor Sekwan.
“Begitupun dengan pegawai. Mulai bulan Maret kami sudah mengatur siasat seperti itu, sebab maraknya pandemi Covid-19 yang semakin meningkat,” ungkapnya.
Dibeberkan, Faiz yang juga Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Bontang, menyebutkan bahwa untuk kunjungan dinas keluar kota ditiadakan.
“Kami cuma menerima kunjungan kerja anggota DPRD di lingkup Kalimantan Timur (Kaltim) saja sesuai dengan kebijakan. Karena masih pandemi kita harus mengambil langkah antisipatif,” tuturnya.
Lebih jauh dijelaskan terkait pembahasan peraturan daerah (Perda) akan sulit dilakukan melalui daring, lantaran banyak yang perlu dibuka, sehingga harus dipending menunggu situasi yang membaik.
“Tetapi kalau sifatnya tidak banyak yang dihadirkan masih bisa kita lakukan. Kalau pembahasan terkait Raperda pasal perpasal agak sulit dilkakukan secara daring,”tutupnya.