
JAKARTA: DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merevisi aturan nasional terkait masa kerja Panitia Khusus (Pansus) pengawasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, dalam pertemuan dengan Kemendagri di Jakarta, Jumat, 16 Mei 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Damayanti memaparkan beratnya tantangan geografis yang dihadapi tim Pansus dalam melaksanakan tugas verifikasi lapangan.
Ia mencontohkan pengalamannya terjebak selama enam jam di Kabupaten Berau akibat surutnya air sungai, satu-satunya akses transportasi di wilayah tersebut.
“Saya dan tim sempat tertahan selama enam jam di Kabupaten Berau karena air sungai surut. Kapal satu-satunya moda transportasi tidak bisa beroperasi. Ini bukan kejadian luar biasa, tapi justru menjadi keseharian di wilayah-wilayah terpencil Kaltim,” ungkap Damayanti.
Menurutnya, proses verifikasi faktual tidak bisa dianggap sebagai formalitas.
Sebaliknya, kunjungan lapangan menjadi elemen vital untuk memastikan keabsahan laporan pertanggungjawaban anggaran publik.
“Kita bicara tentang laporan pertanggungjawaban anggaran rakyat. Kalau kita hanya mengandalkan laporan tertulis tanpa melihat langsung ke lapangan, potensi adanya laporan fiktif sangat besar,” tegasnya.
Damayanti juga menyoroti ketimpangan kebijakan dalam penyeragaman masa kerja Pansus secara nasional tanpa mempertimbangkan karakter geografis daerah.
“Jangan samakan kondisi Jawa dengan Kalimantan, Papua, atau wilayah kepulauan lain. Harus ada keadilan kebijakan berdasarkan tantangan riil di lapangan,” ujarnya.
Oleh karena itu, DPRD Kaltim mengusulkan penambahan masa kerja Pansus menjadi minimal 40 hari bagi daerah dengan hambatan geografis signifikan.
Usulan ini, kata Damayanti, tidak hanya untuk Kaltim tetapi juga provinsi lain yang menghadapi kondisi serupa.
“Kami berharap Kemendagri bisa mengakomodasi kebijakan khusus ini. Ini bukan hanya soal waktu, tapi soal kualitas pengawasan dan jaminan kejujuran dalam laporan kepala daerah,” katanya.
Pihak Kemendagri, menurut Damayanti, memberikan respons terbuka atas usulan tersebut dan akan membawanya ke dalam proses evaluasi kebijakan pengawasan pemerintah daerah.
“Mereka tidak menutup pintu. Mudah-mudahan akan ada langkah konkret agar pengawasan di daerah-daerah seperti Kaltim bisa lebih menyeluruh, tidak terburu-buru, dan tetap akuntabel,” pungkasnya.