
SAMARINDA: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 mulai mempercepat pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang RPJMD.
Ketua Pansus, Syarifatul Sya’diah, menyatakan bahwa pihaknya menargetkan pembahasan tuntas sebelum tenggat waktu 8 Agustus 2025.
“Hari ini kami menggelar rapat internal pansus. Ini merupakan langkah awal untuk silaturahmi antaranggota sekaligus menyusun program kerja selama tiga bulan ke depan,” kata Syarifatul usai Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kaltim, Kamis, 12 Juni 2025.
Ia menekankan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis sebagai pedoman pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara terstruktur dan tepat waktu agar tidak menghambat tahapan perencanaan lainnya, termasuk penyusunan anggaran murni 2026.
“Kalau RPJMD belum disahkan, maka RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) juga belum bisa difinalisasi. Padahal RKPD itu yang menjadi dasar penyusunan anggaran murni. Jadi ini benar-benar langkah awal yang harus segera kita tuntaskan,” jelasnya.
Percepatan pembahasan juga dianggap penting agar tidak mengganggu agenda pembahasan Perubahan APBD yang memiliki waktu pelaksanaan terbatas.
Faktor cuaca yang kerap menjadi kendala menjelang akhir tahun turut menjadi pertimbangan.
“Perubahan APBD itu waktunya pendek. Kalau lambat, bisa berdampak pada pelaksanaan kegiatan, terutama jika masih ada proses lelang. Akhir tahun biasanya curah hujan tinggi. Jadi, makin cepat kita bahas dan sahkan, makin baik,” tegas legislator dari Fraksi Golkar tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam pengesahan RPJMD bisa memicu hambatan administratif, terutama dalam proses konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri yang memerlukan waktu cukup panjang.
“Kalau kita lambat, belum lagi konsultasi ke Kemendagri. Itu bisa menyita banyak waktu. Maka dari itu, kita dorong percepatan,” imbuhnya.
Langkah selanjutnya, Pansus dijadwalkan akan mengundang perangkat daerah teknis seperti Bappeda Kaltim sebagai instansi utama dalam penyusunan RPJMD.
Pansus juga berencana melakukan studi banding ke daerah-daerah yang dinilai sukses dalam perencanaan pembangunan jangka menengah.
“Kami ingin mengevaluasi potensi dan permasalahan di lapangan. Jangan sampai titik-titik yang urgensinya tinggi justru tidak masuk ke dalam dokumen RPJMD,” ujar Syarifatul.
Ia menegaskan bahwa RPJMD harus menjawab isu-isu strategis yang disampaikan dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, termasuk penanganan banjir yang bersifat lintas wilayah.
“Kemarin Fraksi Golkar mengusulkan agar banjir menjadi fokus. Tapi masalah banjir itu kan lintas kabupaten/kota, jadi harus kolaboratif. Ini akan kami akomodasi dalam dokumen,” tambahnya.
RPJMD juga disebut tidak hanya akan berisi program wajib seperti belanja operasional dan gaji pegawai, tetapi harus mampu merefleksikan visi-misi kepala daerah terpilih dan menjawab tantangan nyata yang dihadapi masyarakat.
Dengan menyusun jadwal kerja secara rinci dan membuka ruang koordinasi lintas sektor, Pansus RPJMD DPRD Kaltim berkomitmen menuntaskan tugas dalam waktu tiga bulan.
Proses ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi arah pembangunan Kalimantan Timur selama lima tahun ke depan, yang lebih terukur, responsif, dan menjawab kebutuhan masyarakat.