
SAMARINDA: Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, meminta pemerintah provinsi dan pusat segera menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) serta regulasi turunan untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pendidikan dasar gratis.
Permintaan ini merespons Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025, yang menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta yang memenuhi syarat.
“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Tapi tanpa juknis yang jelas, kebijakan ini bisa berhenti sebagai teks regulasi saja,” ujar Darlis.
Menurut Darlis, putusan MK merupakan langkah maju menuju keadilan pendidikan. Namun, tanpa adanya aturan pelaksanaan yang teknis dan aplikatif, daerah akan kesulitan menjalankan amanat konstitusi tersebut.
“Daerah siap menjalankan putusan MK, tetapi menanti petunjuk pelaksanaan teknis dari pusat. Ini penting agar implementasi tidak membingungkan sekolah dan pemerintah daerah,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan anggaran dan tata kelola operasional sekolah agar proses transisi menuju pendidikan gratis tidak menimbulkan beban baru, baik bagi orang tua maupun penyelenggara pendidikan.
Putusan MK turut memberikan ruang bagi sekolah swasta, termasuk madrasah, untuk mengenakan biaya tambahan selama tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Darlis menilai ketentuan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara hak atas pendidikan dan keberlangsungan lembaga pendidikan swasta.
“Ini bentuk afirmasi terhadap swasta, asalkan sesuai dengan aturan dan memenuhi syarat tertentu. Tapi tetap perlu ada pengawasan dan kejelasan,” ucapnya.
Darlis menekankan bahwa semakin cepat regulasi teknis disusun, semakin cepat pula pelaksanaan pendidikan gratis dapat dilakukan di daerah, termasuk di Kalimantan Timur. Kejelasan aturan juga akan memberikan ketenangan bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang selama ini terbebani biaya sekolah.
“Regulasi teknis memungkinkan proses anggaran, operasional sekolah, dan monitoring berjalan cepat. Tanpa itu, kaum rentan masih bisa terdampak akibat ketidakpastian biaya,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Darlis mengingatkan bahwa pendidikan dasar adalah hak dasar setiap anak bangsa yang harus dijamin tanpa syarat dan tanpa kompromi administratif.
“Kita harus menjadikan putusan MK sebagai momen action nyata. Jangan sampai pendidikan gratis hanya retorika,” tutup Darlis.