SAMARINDA : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menggelar Rapat Sidang Paripurna, Rabu (23/8/23) dihadiri 31 anggota legislatif.
Dalam rapat tersebut DPRD menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Yakni Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak.
Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono, memimpin rapat, fokus pada agenda persetujuan dan penandatanganan kesepakatan terhadap dua Raperda yang diusulkan.
Raperda ini berada di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
Sugiyono menyatakan bahwa kedua Raperda telah melalui tahapan pembahasan yang intensif dengan Pemerintah Kota Samarinda, serta melibatkan para pakar dan ahli yang berkompeten sesuai hukum.
Samri Shaputra, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), mengonfirmasi bahwa dua Raperda yang telah dibahas adalah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2013 yang berkaitan dengan Perlindungan Anak.
Dalam penjelasannya, Samri Shaputra menyebutkan Raperda Pajak dan Retribusi yang baru diharapkan dapat mengatur subjek dan wajib pajak, subjek dan wajib retribusi, objek serta dasar pengenaan pajak, tarif pajak dan retribusi, serta wilayah pemungutan pajak dalam satu Perda agar dapat lebih optimal dalam pelaksanaannya.
Di sisi lain, Raperda tentang Perlindungan Anak representasi inisiatif penting dari Kota Samarinda dalam memberikan perlindungan dan kesempatan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa.
Raperda ini mencakup 16 substansi baru yang sebelumnya tidak tercakup dalam peraturan sebelum perubahan, dengan tujuan sesuai dengan indikator yang menyatakan status “Kota Layak Anak”.
Langkah ini mengakomodasi perlindungan dan hak-hak anak dalam berbagai aspek kehidupan.
Rapat berakhir dengan persetujuan bulat dari DPRD Samarinda terhadap kedua Raperda tersebut.
Momentum penting ini dilanjutkan dengan penandatanganan Raperda oleh Ketua DPRD Samarinda dan Walikota Samarinda, yang menandai komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda dalam mewujudkan perubahan yang bermanfaat bagi masyarakat. (*)