Samarinda – Peduli dengan sistem birokrasi yang bersih dan transparan, Aliansi Pemuda Peduli Bontang(APBB) menyoroti pengadaan tender paket lelang jasa kebersihan di Kota Taman itu.
Andi Redy, Koordinator APP Bontang mengatakan mereka menelusuri semua perusahaan swasta yang mendapat tender di Kota Bontang. Ada fakta menarik bahwa salah satu pemenang lelang yakni PT Citra Setiawan Mandiri (CSM), dalam hal ini pemenang lelang pengadaan jasa kebersihaan (cleaning service) pada tender Sekertariat Daerah Kota Bontang, diduga ada indikasi pelanggaran.
Andi menuturkan, sebagaimana dipersyaratkan pada dokumen lelang, bahwa perusahaan calon penyedia jasa kebersihan harus memiliki pengalaman kerja kebersihan, baik di swasta maupun instansi pemerintah. Kemudian memiliki kemampuan dasar pada pekerjaan yang sama minimal 50 persen dari nilai tender yakni Rp 6,3 miliar atau sekitar Rp 3,192 miliar.
“Hasil penelusuran APP Bontang, PT CSM tidak pernah mendapatkan kontrak jasa kebersihan. Selain itu, PT CSM bukan termasuk perusahaan yang berkonsentrasi pada pekerjaan jasa kebersihan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, penetapan calon pemenang lelang tersebut kepada PT CSM dinilai cacat hukum dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun dugaan lain atas penetapan tersebut dipaksakan dan ada indikasi intervensi pejabat berwenang.
Andi mengatakan, kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, dan meminta melakukan pemeriksaan ulang kepada panitia lelang.
Untuk diketahui kasus tersebut berawal setelah pelaksanaan lelang pekerjaan jasa kebersihan gedung pada Sekretariat Daerah Kota Bontang melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), dan memasuki tahapan penetapan calon pemenang oleh panitia lelang pada 18 Januari 2021 kepada PT CSM. Namun penetapan pemenang tersebut diduga ada pelanggaran persyaratan dengan memalsukan pengalaman kontrak kerja jasa kebersihan. (editor:Yunus)