JAKARTA : Sebuah dugaan pembocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menjadi sorotan publik.
Dalam kasus ini, nama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dianggap tengah menggali lubang untuk dirinya sendiri.
Namun, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dugaan tersebut.
Tetapi, jika penyelidikan terus berlanjut, bukan tak mungkin peran Irjen Karyoto dalam kasus ini akan terungkap.
Informasi yang diperoleh mengungkapkan bahwa Dewas KPK memiliki bukti komunikasi antara Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Idris Sihite, dengan Irjen Karyoto ketika Karyoto masih menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Bukti-bukti tersebut ditemukan Dewas KPK saat memeriksa Idris Sihite, termasuk hasil kloning ponsel miliknya.
Selain bukti komunikasi Idris Sihite dengan Karyoto, Dewas KPK juga memiliki percakapan melalui pesan WhatsApp antara seorang pengusaha asal Yogyakarta bernama Suryo dan Idris Sihite.
Pesan tersebut terjadi setelah Suryo menyerahkan dokumen berisi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan mineral kepada penyelenggara negara.
Dalam dokumen tersebut terdapat nama-nama pihak di Kementerian ESDM dan nama-nama perusahaan tertentu.
Setelah menyerahkan dokumen tersebut, Suryo mengirim pesan WhatsApp kepada Idris Sihite untuk membahas lebih lanjut dokumen yang diserahkan, dengan menyebutkan “titipan Karyoto” sebagai kata kunci.
Ketika mengumumkan hasil pemeriksaan pada hari Senin lalu (19/6/2023), Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean, mengungkapkan bahwa Suryo adalah pihak yang menyerahkan dokumen tersebut kepada Idris Sihite di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta.
Awalnya, Idris Sihite menyatakan bahwa dokumen tersebut diperoleh dari mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Karyoto, saat ditanya oleh penyidik yang melakukan penggeledahan di ruang kerjanya.
Namun, setelah ditekan lebih lanjut, Idris Sihite mengubah keterangannya dan mengklaim bahwa dia mendapatkan dokumen tersebut dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif, yang mendapatkannya dari Ketua KPK, Firli Bahuri.
Namun, saat diperiksa oleh Dewas KPK, Idris Sihite mengaku sengaja menggunakan nama Menteri ESDM dan Ketua KPK untuk menghindari pengejaran yang dilakukan oleh penyelidik yang tengah melakukan operasi tangkap tangan saat itu.
Identitas Suryo, yang memberikan dokumen tersebut kepada Idris Sihite, akhirnya terungkap.
Dalam informasi yang telah tersebar luas, Suryo yang dimaksud adalah Muhammad Suryo.
Ia merupakan Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) yang pernah terlibat dalam kasus pertambangan pasir ilegal di Sungai Bebeng, Magelang, Jawa Tengah pada tahun 2016.
Hubungan antara Karyoto dan Suryo dikabarkan telah terjalin sejak lama, bahkan sebelum Karyoto menjabat di Gedung Merah Putih.
Karyoto tidak segan-segan menegur dengan keras pejabat Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak yang berani melawan PT SKS dan meminta perusahaan tersebut untuk menghentikan aktivitas pertambangan.
Selain itu, fakta lain yang terungkap adalah Suryo terkait dengan kasus suap pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Informasi mengenai kedekatan hubungan antara Karyoto dan Suryo pun tersebar luas di media sosial TikTok melalui akun @Kebobrokankalian.
Dalam video tersebut, narator menyerukan agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran terhadap keterlibatan pejabat yang tidak jujur tersebut di Indonesia.
Upaya untuk mengonfirmasi peran Irjen Karyoto dalam kasus ini dilakukan oleh Kantor Berita Politik RMOL pada Jumat (23/6/2023).
Namun, saat menghubungi nomor ponsel Irjen Karyoto, pesan hanya masuk ke kotak pesan suara. Bahkan pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp juga tidak mendapatkan respons dari Karyoto.
Dugaan pembocoran dokumen penyelidikan KPK ini masih menjadi misteri yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
Keterlibatan Irjen Karyoto dan hubungannya dengan Suryo menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Diharapkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang dapat mengungkap kebenaran dan memastikan adanya keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia. (*)