KUKAR: Dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 serta mempersiapkan rencana APBD tahun 2024, pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar kegiatan “Ngapeh Hambat”.
Bupati Kukar Edi Damansyah memimpin rapat didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono dan dihadiri secara luring seluruh asisten, staf ahli, dan kepala organisasi perangkat daerah, berlangsung di Ruang Serbaguna Komplek Kantor Bupati Kukar, Selasa (2/1/2024).
Bupati Edi Damansyah menjelaskan tujuan utama evaluasi adalah untuk menanggulangi kelemahan yang muncul selama tahun 2023, dengan harapan agar Kabupaten Kukar dapat meraih kinerja yang lebih baik di tahun 2024.
Salah satu yang utama adalah ketidaknormalan keuangan, terutama setelah penetapan APBD Murni tahun 2023.
“Kondisinya tidak normal karena perhitungan uang bagi hasil kita yang diturunkan setelah penetapan APBD murni 2023, harus kita belanjakan pada saat APBD perubahan. Tidak ada pilihan lain,” ungkap Edi Damansyah.
Selanjutnya, kata Edi Damansyah jika dilihat dari sistematiknya, antara waktu APBD perubahan dengan jumlah kegiatan tidak rasional karena jumlah uang dengan jumlah kegiatan sangat jauh.
“Tetapi, Alhamdulillah realisasinya sudah mencapai 81 persen. Artinya dalam situasi tidak normal pun kita bisa merealisasikan pekerjaan itu. Tetapi masih ada kelemahannya. Jadi kita berangkat dari kelemahan ini untuk memperbaikinya,” ujarnya.
Edi Damansyah juga memberikan perhatian khusus terhadap seluruh catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mencatat kelemahan terkait administrasi, surat menyurat, dan penyedia jasa.
“Ini saya minta diperhatikan supaya laporan keuangan kita di tahun 2023 bisa dilengkapi dengan baik,” tegasnya
Pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kukar itu menekankan bahwa tidak hanya aspek belanja dan realisasi yang harus diperhatikan, melainkan pertanggungjawaban yang baik juga menjadi kunci.
“Target kita adalah menyerahkan laporan keuangan kepada BPK Perwakilan Kaltim paling lambat 7 Februari 2024,” tambahnya.
Selain itu, Edi Damansyah mencatat kebijakan Kementerian Keuangan RI terkait kegiatan tambahan waktu yang tidak menunggu di APBD perubahan.
Namun, menurutnya, tidak menutup kemungkinan pada kondisi tertentu ada kegiatan-kegiatan yang diselesaikan di APBD perubahan.
Lebih lanjut Edi Damansyah mengajak semua OPD, kecamatan, dan kelurahan untuk memastikan data terhimpun dengan baik agar tim penyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat bekerja lebih efisien.
“Pastikan semua data-datanya terhimpun dengan baik sehingga tim penyusun LKPD bisa bekerja lebih cepat,” imbuhnya.
Ia berharap rapat evaluasi ini tidak hanya menjadi panggung refleksi, tetapi juga menjadi momentum untuk perbaikan dan persiapan yang lebih baik dalam mengelola keuangan daerah. (*)