Bontang – Warga Kelurahan Guntung yang tinggal di belantaran sungai enggan direlokasi, Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang Irfan minta pemerintah sosialisasi terkait aturan larangan tinggal di belantaran sungai.
Dalam upaya penanggulangan banjir di Kelurahan Guntung Bontang Utara, pemerintah berencana membangun turap sungai di RT 10 dan 11, yang sudah di anggarkan sebesar Rp1,5 miliar.
Anggaran tersebut direncanakan akan di kucurkan di APBD Perubahan 2022, namun upaya tersebut sekarang terhambat lantaran warga yang tinggal di lokasi rencana pembangunan turap enggan pindah kalau tidak disiapkan lahan pembangunan rumah relokasi.
Awalnya, masyarakat mau direlokasi dengan bantuan perusahaan, namun kemudian komitmen tersebut berubah.
Dengan kondisi tersebut, Irfan minta dilakukan pendekatan secara persuasif oleh kelurahan, forum RT maupun lembaga adat. Jika tidak membuahkan hasil, maka pemerintah harus mampu mensosialisasikan peraturan yang melarang tinggal di belantaran sungai.
“Jalan satu-satunya, jika masih enggan. Maka harus disosialisasikan aturan pemerintah soal larangan tinggal di belantaran sungai,” ujarnya, Senin (29/8/2022).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang Aji Erlinawati, menyampaikan masih memberikan kesempatan dalam sepekan untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Sebab menurutnya, jika turap tersebut batal dibangun maka yang akan terkena dampak adalah seluruh warga Guntung akibat banjir itu.
“Saya beri waktu satu minggu, jika belum berhasil. Saya akan turun langsung,” tandasnya.