Samarinda – Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat berharap kepada pasangan calon (paslon) menyertakan hasil rapid test untuk saksi. Hal itu disampaikan Firman untuk bersama-sama memutus mata rantai Covid-19.
“Memang tidak ada aturan untuk itu, tapi kami mengimbau kepada paslon untuk menyertakan hasil rapid test. Jadi kami aman, paslon aman, dan saksi juga aman dari Covid,” ungkap Firman saat dikunjungi MSI Network Group di ruang kerjanya, Selasa (1/12/2020).
Selain itu, saksi wajib membawa surat mandat dari pasangan calon yang datang ke TPS dan menggunakan masker serta mengukur suhu tubuh sesuai protokol kesehatan.
Lanjutnya KPU memberikan jaminan untuk tempat pemungutan suara (TPS) yang didirikan sesuai dengan protokol kesehatan. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Keamanan (PAM) TPS dilakukakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Kami menjamin kepada pemilih untuk tetap menggunakan hak suaranya. Datang ke TPS yang kami dirikan karena sesuai dengan prokotol kesehatan. Perangkat-perangkat kami bekali diri dengan masker, sarung tangan latek, tissue, hand sanitaizer, face shield, termogram dan pasti kami strerilisasi terlebih dahulu,” kata Firman.
Menurut Firman, saat ini KPU Samarinda baru kedatangan 4 kontainer alat pelindung diri (APD). Nantinya APD tersebut akan digunakan untuk petugas KPPS dan PAM TPS.
“Siang ini baru datang, kami belum cek berapa jumlahnya. Yang jelas ada empat kontainer yang sudah datang. ini untuk petugas KPPS dan PAM TPS. Sedangkan petugas pemantau menjadi tanggungan Bawaslu. dan saksi dari masing-masing pasangan calon,” ujar Firman.