
SAMARINDA: Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Firnadi Ikhsan, menegaskan pentingnya percepatan pendataan dan penyelesaian status aset milik Pemerintah Provinsi. Menurutnya, evaluasi terhadap pengelolaan aset daerah selama ini selalu menjadi bagian penting dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan harus segera ditindaklanjuti.
“Masalah pendataan dan pengelolaan aset itu hal yang penting, karena kita sebagai pemilik harus tahu berapa jumlah dan di mana keberadaannya. Pemprov memiliki kekayaan dasar berupa aset-aset yang harus dikelola dan dimanfaatkan dengan baik,” ujar Firnadi, Kamis 12 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa regulasi yang mengatur pendataan dan pemanfaatan aset sebenarnya sudah cukup jelas. Namun, masih ditemukan sejumlah permasalahan, terutama terkait legalitas aset pendidikan seperti sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) yang belum sepenuhnya tersertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ada beberapa lokasi sekolah yang surat menyuratnya belum selesai. Ini aset kita, dan harus segera dituntaskan. Tidak perlu sampai membuat perda baru, tapi harus ada keseriusan untuk menyelesaikannya,” tambahnya.
Firnadi juga menyoroti pentingnya mempertahankan status kepemilikan aset, terutama bagi aset yang berpotensi dikuasai atau digunakan pihak lain. Menurutnya, aset yang sudah tercatat wajib dipertahankan status hukumnya dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan publik.
“Saya kira, jika sudah kita miliki secara sah, maka wajib kita kuasai dan kelola dengan baik. Jangan sampai ada aset yang digunakan tapi belum tersertifikasi atau dibiarkan tanpa kejelasan,” tegasnya.
Terkait wacana pembentukan badan khusus yang mengelola aset daerah secara terpisah dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Firnadi menyatakan bahwa hal tersebut belum menjadi kebutuhan mendesak saat ini.
“Saat ini, kita punya BPKAD. Fungsi utamanya memang koordinatif, tapi yang paling tahu posisi dan kebutuhan aset adalah OPD masing-masing. Yang perlu ditingkatkan adalah koordinasi antarunit,” jelasnya.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya evaluasi terhadap efektivitas kerja BPKAD. Menurutnya, penilaian terhadap kebutuhan pembentukan badan khusus tetap berada di tangan Gubernur dan pemerintah daerah.
“Kita tunggu saja bagaimana optimalisasi kerja BPKAD. Kalau memang tidak efektif dan tidak bisa berfungsi maksimal, tentu bisa saja dipertimbangkan,” tutupnya.