BONTANG : Aspek belanja daerah menjadi sorotan utama dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang.
Dalam rapat kerja DPRD Bontang pada Jumat (1/9/2023), Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Sutarmin dari Fraksi Gerindra bersama Berkarya mengungkapkan data terkait alokasi belanja daerah yang menarik perhatian.
Menurut data yang diungkapkan oleh Sutarmin, proyeksi belanja daerah Kota Bontang yang mengikat mencapai 72,9 persen dari total belanja, sementara belanja yang bersifat wajib hanya mendapatkan alokasi sebesar 26,84 persen, dan belanja tidak terduga sekitar 0,27 persen dari total belanja daerah yang diproyeksikan.
Pertanyaan muncul mengenai perbedaan alokasi yang signifikan antara belanja yang bersifat mengikat dan wajib.
Sutarmin menegaskan bahwa seharusnya alokasi untuk belanja yang bersifat wajib juga sebanding dengan belanja yang mengikat.
Belanja daerah yang bersifat wajib memiliki tujuan yang sama pentingnya, yaitu untuk memastikan pemenuhan dana pelayanan dasar masyarakat.
“Sementara fungsi pemerintah salah satunya adalah memberikan dan mengurus kebutuhan dasar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Pertanyaan yang muncul adalah apa alasan di balik perbedaan alokasi yang cukup jauh ini.
Belanja yang mengikat memiliki peran yang penting dalam menjalankan roda pemerintahan, namun belanja yang bersifat wajib juga tidak kalah pentingnya dalam menjaga pelayanan publik yang adil dan merata.
Sutarmin juga menekankan bahwa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan adil.
Selain itu, pembangunan ekonomi, pemberdayaan masyarakat untuk mencapai kemandirian, dan regulasi yang efektif untuk melindungi masyarakat juga harus menjadi perhatian utama.
“Kalau begitu, fungsi pemerintahan pada poin-poin tersebut akan sulit diwujudkan,” tutupnya.
Dengan demikian, APBD Kota Bontang menjadi sorotan masyarakat yang semakin peduli dengan penggunaan dana publik dan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Harapan masyarakat adalah agar alokasi anggaran dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara seimbang dan adil. (*)