
SAMARINDA : Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengapresiasi dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Raperda Inisiasi Pemprov Kaltim tersebut, yakni Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kaltim.
Apresiasi tersebut disampaikan Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin perwakilan yang menyampaikan pandangan umum Fraksi Golkar pada Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim. Digelar di Gedung Utama Sekretariat DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar-Karang Paci Kota Samarinda, Selasa (31/1/2023).
Dijelaskannya, Fraksi Golkar DPRD Kaltim menyambut baik Raperda Inisiasi Pemprov Kaltim tersebut utamanya Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah karena menyesuaikan dengan aturan yang baru yakni, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Berdasarkan hasil pembahasan, fraksi Golkar sendiri mengapresiasi dan menyambut baik dua raperda inisiasi Pemprov Kaltim tersebut. Tentunya Rancana tersebut dalam rangka melakukan penyesuaian dengan aturan di atasnya serta penyempurnaan terhadap peraturan daerah sebelumnya,” ungkap Salahudin saat ditemui MSI Group usai rapat paripurna.
Lanjutnya, Fraksi Partai berlambang pohon beringin tersebut meminta melalui raperda itu, Pemprov Kaltim dapat memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan menginventarisir segala potensi pendapatan dari pajak daerah.
Melalui Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut diharapkan nantinya dapat menciptakan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, akuntabilitas dan transparan di wilayah Kaltim.
Namun yang menjadi catatan Fraksi Golkar, Sebut dia raperda tersebut harus dilakukan penyempurnaan mengikuti beberapa perubahan yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2022. Diantaranya berkenaan dengan ketentuan umum, pengaturan tentang pajak dan retribusi daerah, sistem pemungutan dan lain sebagainya.
“Kami berharap raperda tersebut dilakukan penyempurnaan dari perda sebelumnya serta menyesuaikan peraturan perundangan-undangan di atasnya,” pesan Salehuddin.
Sementara itu Anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Nidya Listiyono mengatakan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut sekiranya dapat segera di bahas dan ditindaklanjuti oleh DPRD Kaltim khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ketua Komisi II DPRD Kaltim itu menerangkan, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut tentunya akan berkaitan dengan peningkatan PAD Kaltim, oleh karena itu menyegerakan pengesahan raperda patut dilaksanakan demi mencapai target-target APBD di tahun 2024.
“Tentu yang menjadi kata kuncinya adalah perubahan-perubahan yang ada di Raperda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut harapannya dapat meningkatkan PAD, mengakomodir seluruh potensi pendapatan yang ada, kemudian juga mengakomodir para pelaku usaha,” kata Nidya sapaan akrabnya.