Bontang – Mencuri telepon genggam milik pekerja bangunan di Bontang, seorang pria berinisial S (51) asal Kabupaten Kutai Timur diringkus Polres Bontang dengan dibantu Tim Macan Kutai Timur di Jalan Cendana Taman STQ Kutim, Kamis (9/5/2022).
Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan pelaku melakukan pencurian di dua lokasi pembangunan yang berbeda.
Pertama, Minggu (24/4/2022) dijalan HM Ardans Pisangan Bontang Selatan. Saat itu pelaku berhasil meraup tiga Handphone sekaligus yang disimpan dalam tas yang digantung pada sebuah kayu.
Sebulan berselang, tepatnya Minggu (8/5/2022) pelaku kembali melancarkan aksinya di lokasi pembangunan pos di Jalan Pipit Bontang Barat. Dimana Korban saat itu menyimpan tas dalam truk miliknya. Namun setelah bekerja korban mendapati dua handphone dan uang Rp 5,2 juta telah hilang.
“Karena kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Bontang. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujarnya Jumat (10/6/2022).
Dalam aksinya, pelaku menggunakan motor Yamaha N-MAX bernomor polisi KT 2074 RBT.
“Dia melakukan seorang diri saat situasi sedang sepih dan kabur menggunakan motor,” tuturnya.
Karena tindakannya, kini pelaku ditahan di Mapolres Bontang, dan dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.