Bontang – Polemik gedung uji KIR masih berlanjut, karena gedung lama akan difungsikan kembali. Usai sidak beberapa minggu lalu, beberapa anggota DPRD Bontang mengusulkan lokasi di Bontang Lestari, tepatnya di lokasi Lapangan Terbang Layang.
Namun pemkot tidak menyetujui lantaran masuk kawasan industri. Akhirnya, gedung KIR lama yang akan diperbaiki untuk dipergunakan kembali sebagai tempat pengujian kendaraan.
“Lapangan Terbang Layang masuk kawasan industri. Mau tidak mau tetap kantor lama yang direhab,” kata anggota Komisi III DPRD Kota Bontang Faisal ditemui usai inspeksi mendadak di Kelurahan Loktuan, Selasa (15/6/2021).
Pihaknya juga mempertanyakan anggaran Rp5,6 miliar yang dikucurkan cukup untuk perbaikan gedung uji KIR lama. Serta tidak ada aturan lagi yang dilanggar.
Dikatakan Faisal, jangan sampai telah dikucurkan anggaran besar untuk pembelian alat uji KIR, tapi realisasinya tidak ada.
“Tujuanya jangan sampai kita sudah kucurkan anggaran Rp 5,6 miliar tapi tidak dilakukan uji KIR,” tegasnya.
Apabila anggaran yang ditentukan masih kurang. Maka, pihak Dinas Perhubungan segera sampaikan agar pembelian dan rehabilitasi gedung bisa dimaksimalkan.
Dalam kesempatan yang serupa, Plt Penguji Prasarana Dishub Bontang Andik mengatakan usulan anggaran sekitar Rp5,2 miliar murni untuk pembelian alat uji KIR, dengan asumsi tempat uji KIR di Lapangan Terbang Layang, Bontang Lestari.
Akan tetapi, Lapangan Terbang Layang tidak bisa dimanfaatkan. Oleh karena itu dialihkan untuk memanfaatkan kembali gedung uji KIR lama. Sehingga untuk pembelian alat dan rehab gedung perlu tambahan anggaran.
“Kemungkinan untuk pembelian alat dan rehab bangunan itu tidak cukup, karena usulan kemarin hanya untuk pembelian alat,” terangnya.
Oleh karena itu pihaknya, meminta diberikan tambahan anggaran agar bisa merehab dan mensterilkan lokasi parkir. Sehingga akses kendaraan di atas 8 ton bisa terlayani.
“Jadi tidak perlu lagi jauh-jauh ke luar daerah lain,” ucapnya.
Perlu diketahui, dari anggaran Rp5,6 miliar yang sudah disetujui bisa dimaksimalkan untuk pembelian dan perbaikan gedung. Pasalnya gedung lama sifatnya sementara.
Kemudian untuk kapasitas pelayanan yang hanya mampu 8 ton, DPRD tidak masalah. Terpenting pengujian bisa berjalan. Sedangkan untuk kendaraan di atas 8 ton ke atas sementara waktu bisa dialihkan ke daerah lain.
“Itu lebih dari cukup sambil kita menunggu pembangunan gedung KIR yang sifatnya permanen,” tandasnya.