Samarinda – Gerakan Mahasiswa Peduli Uang Rakyat (Gempur) Kaltim meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Kaltim segera usut tuntas penyalahgunaan uang Partisipasi Interest (PI) 10 persen, Perusda PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT).
Koordinator lapangan(Korlap) Gempur Kaltim, Dian menjelaskan aksi mereka karena ingin menyelamatkan uang rakyat.
Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait PI 10 persen tersebut belum disetorkan ke kas daerah. “Justru diduga disalahgunakan oleh Perusda PT MGRM maupun PT MMPKT,” ungkapnya pada awak media di Kajati Kaltim, Selasa (23/2/2021).
Adapun temuan BPK terdapat pemborosan sebesar Rp 37,49 miliar lebih yang bukan kewajiban pengelola PI 10 persen. Imbasnya Pemprov Kaltim berisiko tidak optimal menerima pendapatan PI 10 persen sebesar Rp 232 lebih yang masih berada di PT MMPKT.
Menurutnya sejak penetapan mantan Direktur Perusda PT MGRM, IR sebagai tersangka dalam investasi tangki timbun fiktif oleh PT MGRM ini, masih menimbulkan pertanyaan publik.
“Informasi yang kami dapat, uang yang rencananya dipakai investasi itu malah disalahgunakan. dana tersebut diduga disetorkan ke perusahaan bentukan tersangka dan anaknya,” ungkapnya.
Kata dia, dalam struktur kepengurusan Perusda, ada Dewan Pengawas dan Komisaris sebagai salah satu pengambilan keputusan.
“Kami menduga ada orang-orang besar terlibat didalamnya, sehingga dengan mudah IR mengeluarkan dan menggunakan untuk kegiatan yang fiktif,” jelasnya.
“Karena itu, kami meminta Kejati Kaltim segera menetapkan tersangka baru selain mantan direktur utama PT MGRM,”sambungnya
Selain itu, minta Kejaksaan Tinggi Kaltim, turun tangan menyelidiki carut-marut pengelolaan Perusda PT MMPKT, karena diduga banyak menimbulkan pemborosan anggaran dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. (editor: yunus)