Samarinda – Penyampaian aspirasi atas penolakan pemindahan SMAN 10 Kampus A di Jalan HAMM Rifaddin, Samarinda Seberang ke Kampus B di Jalan Perjuangan, Samarinda Utara berlanjut di meja rapat Gedung E Sekretariat DPRD Provinsi Kaltim.

Pelaksanaan penyampaian aspirasi atau rapat dengar pendapat (RDP) ini dihadiri langsung oleh Komite SMAN 10, perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP) Kaltim 2, Ketua Komisi IV Rusman Yaqub hingga Ketua DPRD Makmur HAPK dan unsur pimpinan DPRD Kaltim.
Sekretaris Forum RT Baqa, Iskandar yang juga tergabung dalam AMPP Kaltim 2 mengatakan jika pihaknya hanya meminta satu dukungan yaitu anak-anak bisa melaksanakan proses belajar dengan baik dan tidak merasa terganggu.
Kemudian, jangan sampai ada intimidasi tenaga pengajar maupun staf dari pada SMAN 10. Selain itu, tambah Sekretaris Forum RT Baqa itu, selaku masyarakat Samarinda Seberang meminta agar SMAN 10 tetap berada di tempat sebelumnya alias tidak dipindah.
Mengingat keberadaan SMAN 10 Kampus A sangat diperlukan atau dibutuhkan dari tiga kecamatan sekitar Samarinda Seberang. Karena memang kalau sekolah tersebut tidak berlokasi di Kampus A, maka dengan sendirinya akan semakin kekurangan ruang daya tampung untuk lulusan SMP di tiga kecamatan.
“Keputusan terakhir tadi insyaallah, DPRD Kaltim akan menindaklanjuti permohonan kami. Kalaupun tidak ada respon kami akan mengadakan interpelasi,” ungkap Iskandar usai mengahadiri RDP terkait penolakan, Selasa (21/9/2021).
Di sisi lain, saat ditemui awak media di kantor kerjanya, Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan jika SMAN 10 Kampus A tetap harus pindah ke Kampus B.
“Gak ada masalah. Jauh itu biasa, kita dulu jalan batis (bahasa daerah kaki), gak ada masalah. Buang keringat sudah biasa. Pindah tetap pindah. Itu kebijakan. Karena sudah bermasalah berlama-lama,” tegas mantan Bupati Kutai Timur itu.
Sementara itu Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK berharap supaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim tidak berbicara hal-hal lain. Karena jangan sampai anak-anak tidak fokus dalam proses pembelajaran.
Maksudnya, persoalan antara yayasan dengan pemerintah agar dapat segera terselesaikan dengan baik. Namun tidak mengorbankan masyarakat.
“Kami akan menjembatani. Kita bukan lembaga yang mengeksekusi namun lembaga yang memberikan saran dan pendapat, kritikan bagaimana pemerintah berbuat untuk anak-anak yang menjadi korban,” harapnya saat dikonfirmasi awak media.

Sebagai Komisi yang hadir dan berkecimpung di bidang pendidikan, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub pun menanggapi bahwa, sesuai dengan kesepakatan dalam RDP tadi, ke depan DPRD akan bersurat ke Gubernur Kaltim.
Kemudian nanti pimpinan akan menyampaikan kepada gubernur sekaligus mengajaknya untuk membicarakan penyelesaian SMAN 10. Namun yang jelas semua aspirasi dari orang tua siswa dan siswa sendiri itu sudah di rekam.
“Karena kalau memang semua bertahan dengan pendiriannya masing-masing. Mestinya harus dicarikan jalan keluarnya. Kalau seperti ini malahan buntu,” terangnya.
Jadi menurut DPRD sendiri tidak ada alasan untuk memindahkan SMAN 10 Kampus A karena memang harus tetap berada di tiga kecamatan itu.
Bahkan idealnya tidak perlu lagi ada siswa yang lari bersekolah hingga ke pusat Kota Samarinda, cukup di tiga kecamatan itu saja beredarnya. Sehingga tidak memperkeruh lalu lintas nantinya.
“Kalau pergi sekolah ke kota kan ikut memperuwet, apalagi dengan cara menyekolahkan anak, seperi orang tua yang sibuk mengantar jemput anak dengan kendaraan,” imbuhnya.
Dia memberi contoh kondisi Jalan Juanda, di situ saja sudah ada beberapa sekolah. Bisa dibayangkan jika nanti PTM akan berlangsung tentu pada jam antar jemput itu macet. Apalagi nanti jika ditambah dari tiga kecamatan.