Samarinda – Memasuki pertengahan tahun 2021, eskalasi politik Kalimantan Timur kian menghangat. Seperti diketahui, tensi politik di Karang Paci saat ini masih turbulen, karena kursi ketua. Sementara di Gajah Mada 2, Gubernur Isran Noor siap undur diri. Benarkah?
Dari tayangan YouTube TVRI dalam acara dialog “Indonesia Bicara” yang ditayangkan langsung Sabtu malam, 3 Juli 2021, Gubernur Kaltim H Isran Noor menegaskan dirinya siap dicopot, bila tidak patuh terhadap kebijakan pusat terkait penanganan Covid-19.
Awalnya, di bagian-bagian akhir dialog itu, sang pembawa acara Herdina Suherdi bertanya soal kabar yang menyebut bahwa sinergi pusat dan daerah sangat sulit dilakukan dalam penanganan pandemi Covid-19 ini.
Gubernur Isran langsung membantah. “Gak bener itu. Salah-salah dengar aja itu kalau ada yang bilang begitu,” tangkisnya.
Herdina masih menyimpan satu pertanyaan. Ia pun lanjut bertanya soal komentar Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan yang menjadi koordinator penerapan PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali. Bahwa siapa pun yang tidak mematuhi kebijakan pusat soal penanganan Covid-19 akan ditindak tegas.
“Ada pernyataan Menko Marves pemerintah pusat akan tegas sekali, termasuk kepada kepala daerah. Ancamannya bahkan sampai akan dicopot. Tanggapan Pak Gubernur soal itu?” kejar Herdina.
Isran spontan menjawab. “Ah, gapapa itu. Biasa aja. Benar beliau itu. Kalau kita sudah sepakat punya tanggung jawab moral untuk kesehatan masyarakat, kalau ada yang tidak mengikuti, wajar-wajar saja paling tidak diberikan sanksi,” tandas Isran.
“Ya kalau ada aturannya, dia melebihi kesalahannya bisa dicopot, ga masalah. Kalau saya melebihi kesalahan, gapapa saya siap (dicopot),” tegas mantan Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu.
Bagi Isran, pesan Menko Marves itu justru menjadi pelecut semangat agar semua pihak termasuk kepala daerah dapat bekerja dengan baik dalam penanganan Covid-19 ini.
Yang pasti, soal penanganan Covid-19, Gubernur Isran Noor memiliki komitmen yang sangat tinggi. Tercatat hingga saat ini dia masih belum memberi restu untuk pembelajaran tatap muka (PTM) karena kekhawatirannya yang besar terhadap kemungkinan lonjakan kasus positif Covid-19. Dan apa yang dia khawatirkan benar terjadi. Apalagi varian baru Covid-19, hampir 20% menyerang usia anak (0-18 tahun).
Setelah sempat menurun hingga 1000 kasus dalam perawatan, kasus positif di Kaltim belakangan kembali melesat hingga menembus angka 6.328 kasus dalam perawatan per 6 Juli 2021.
Tambahan kasus positif pada hari yang sama kemarin bahkan mencapai 726 kasus dan persentase kesembuhan terus melorot menjadi 89,8%. Padahal beberapa pekan lalu angka kesembuhan sudah mencapai 96%.
Gubernur Isran pun telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 terkait PPKM Mikro Diperketat. PPKM Diperketat hampir serupa dengan PPKM Darurat, meski Kaltim bukan termasuk provinsi yang diinstruksikan untuk PPKM Darurat.
“Hanya beda nama dengan yang berlaku di Jawa-Bali. Intinya sama saja dengan PPKM Darurat,” sebut Isran.
Gubernur Isran juga langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 065/3359/B.Org-TL untuk mengatur sistem kerja pada tatanan normal baru, pembatasan acara seremonial, pembatasan bepergian ke luar daerah bagi PNS dan non-PNS di masa pandemi ini. Surat edaran diterbitkan per tanggal 6 Juli 2021.
Jika melihat komitmen dan berbagai kebijakan tertulis yang dikeluarkan Gubernur Isran Noor, maka ancaman Menko Marves Luhut Panjaitan itu, rasanya tidak sedang diarahkan kepada mantan Ketua Apkasi itu.
“Saya berharap kepada semua masyarakat Kaltim, jangan panik, jangan putus asa, tetap bekerja tapi dengan protokol kesehatan yang ketat. Kita semua ingin masyarakat tetap sehat dan ekonomi bergerak dengan baik,” tutup Isran.