JAKARTA: Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, negara berkewajiban melindungi rakyatnya, termasuk dari potensi bahaya akibat aktivitas tambang.
“Memang, tambang harus tetap berjalan untuk mengangkat perekonomian. Tapi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat kami,” tegas Rudy saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Kunjungan Kerja Wakil Presiden di Provinsi Kaltim dan Kalsel, yang digelar di Gedung Istana Wapres, Jakarta Pusat, Senin, 16 Juni 2025.
Politikus Partai Golkar itu menekankan bahwa perusahaan tambang yang telah memiliki jalan hauling wajib menggunakan jalurnya sendiri, bukan jalan umum.
Hal tersebut, menurut Rudy, telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 91.
“Tidak boleh pakai jalur umum, apapun bentuknya,” tegasnya.
Sebagai alternatif, Rudy menyarankan penerapan sistem sif yang membagi waktu antara masyarakat dan truk tambang.
Misalnya, aktivitas masyarakat di jalan umum dibuka sejak subuh hingga pukul 21.00 WIB, dan setelah itu barulah pengangkutan tambang dapat dilakukan, dengan catatan bukan truk berbadan besar, demi alasan keselamatan.
Rudy juga mengungkapkan bahwa telah ada rencana pembangunan jalan hauling sepanjang 143 km oleh PT Tabalong Prima Resources.
Jalan tersebut dirancang untuk mengangkut batu bara dari Kalimantan Selatan (Kalsel) ke pelabuhan yang akan dibangun di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kaltim.
Selama ini, mayoritas perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tabalong, Kalsel, mengirim batu bara mereka melalui Pelabuhan Klanis di Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan waktu tempuh mencapai 12 hari, termasuk proses ship-to-ship dari tongkang ke kapal besar.
Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diwakili Plt Kepala Sekretariat Wapres, Al Muktabar, memberikan apresiasi atas kerja Pemprov Kaltim dan Kalsel dalam menjaga stabilitas keamanan di daerah.
Wapres turut meminta agar para gubernur memfasilitasi masyarakat dalam urusan pertanahan, terutama untuk menghindari atau menyelesaikan sengketa tanah yang mungkin muncul.
“Gubernur diharapkan untuk memfasilitasi warga terkait aspek-aspek pertanahan agar mendapat penanganan yang baik, terutama dalam hal terjadinya sengketa tanah,” kata Al Muktabar.
Sebagai tambahan, pemerintah pusat akan mempercepat perbaikan jalan sepanjang 4 km dan dua jembatan di Batu Kajang.
Proyek ini telah masuk dalam prioritas Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Rakor tersebut juga dihadiri oleh para pejabat Istana Wapres serta Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto. (Adv/diskominfokaltim)
Editor: Emmi