SAMARINDA: Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kembali digegerkan atas dikabulkannya gugatan Pasangan Calon (Paslon) Dendi Suryadi dan Alief Turiadi, yang diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 24 Februari 2025.
Hal itu diperoleh dari keterangan Hakim Anggota Guntur Hamzah, saat pembacaan putusan perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam putusan tersebut MK berpendapat masa jabatan bupati tidak membedakan apakah masa jabatan tersebut dijalankan oleh pejabat definitif ataupun oleh pejabat sementara.
Sehingga 9 hakim menilai, masa jabatan Edi Damansyah sudah 3 tahun 4 bulan atau lebih dari 2 tahun 6 bulan, maka dalil yang diberikan oleh pemohon adalah beralasan menurut hukum.
Sebab itu, Guntur mengatakan, termohon tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kukar 2024, oleh karena itu telah melanggar dan menciderai prinsip penyelenggaraan pilkada.
“Tidak ada keraguan bagi Mahkahamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Drs. Edi Damansyah sebagai calon bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024,” sebut Guntur melalui live sidang MK sore hari.
Sementara itu, Hakim Ketua Suhartoyo dalam amar putusannya menolak seluruh eksepsi Termohon dan eksepsi pihak Terkait untuk seluruhnya.“ Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” lanjutnya Suhartoyo.
Dengan putusan diskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kabupaten Kukar dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024, maka keputusan KPU Kukar tentang pencalonan hingga hasil Pilkada Kukar dinyatakan batal.
“Memerintahkan Partai Politik (Parpol) atau Gabungan Parpol pengusung atau pengusul calon bupati atas nama Edi Damansyah, yang didiskualifikasi untuk mengusulkan pasangan calon Bupati atau Wakil Bupati tanpa mengganti H. Rendi Solihin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara,” kata ketua hakim.
Selanjutnya, KPU juga diperintahkan untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) berdasarkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama sama pada 27 november 2024.
“Paling lambat 60 hari sejak keputusan quo,” tegas Suhartoyo.