JAKARTA: Menghadapi berbagai rangkaian kejahatan digitalisasi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan pedoman resiliensi digital atau digital resilience guideline.
Panduan ini disusun untuk melengkapi rangkaian kebijakan akselerasi transformasi digital perbankan untuk, menghadapi sejumlah tantangan dan risiko bagi perbankan yang perlu diantisipasi dan dimitigasi.
Digitalisasi ini diharapkan akan memberikan manfaat untuk meningkatkan efisiensi di berbagai aspek.
Namun demikian, digitalisasi turut menghadirkan sejumlah tantangan dan risiko bagi perbankan yang perlu diantisipasi dan dimitigasi.
Demikian Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat acara peluncuran panduan tersebut di Four Season Hotel, Selasa (20/8/2024).
Dian Ediana Rae mengatakan, perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mengubah lanskap perbankan nasional ke arah model bisnis digital.
Hal ini menuntut bank untuk melakukan akselerasi transformasi digital dalam rangka memenuhi ekspektasi nasabah dan berkompetisi dengan pelaku sektor jasa keuangan lain.
Dikatakan, ini harus dilakukan perbankan mengingat konsumen mengingin pelayanan secara instan.
“Ini mengharuskan model bisnis bank yang semakin terdigitalisasi. Ini juga didukung oleh potensi ekonomi digital Indonesia yang semakin meningkat,” katanya.
“Sehingga di masa depan, produk dan keuangan berbasis digital diprediksi, akan menjadi salah satu kebutuhan utama bagi masyarakat dalam mendukung aktivitas ekonomi sehari-hari,” tambahnya.
“Digitalisasi memberikan manfaat untuk meningkatkan efisiensi di berbagai aspek,” ujar Dian Adiana Rae.
ia mengaku, digitalisasi turut menghadirkan sejumlah tantangan dan risiko bagi perbankan yang perlu diantisipasi dan dimitigasi.
Dalam rangka mengawal perbankan untuk mempersiapkan resiliensi digital, OJK telah menyusun kerangka kerja Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience Framework).
Dikatakan, secara umum kerangka resiliensi digital meliputi ketahanan terhadap dinamika bisnis dan ketahanan terhadap disrupsi/gangguan.
Resiliensi bank terhadap dinamika bisnis tercermin dalam dimensi digital competitiveness yang meliputi pengembangan produk yang berorientasi konsumen, adopsi teknologi, serta transformasi desain organisasi, kepemimpinan digital, budaya digital dan talenta digital.
Lanjutnya, resiliensi bank terhadap gangguan dalam lanskap digital tercermin dalam kerangka manajemen kelangsungan bisnis, terdiri atas tiga tahapan.
Pertama, meliputi tahap antisipasi melalui penerapan busniess continuity management (BCM).
Kedua, tahap bertahan dan pulih berupa aktivasi rencana kelangsungan bisnis yang telah disusun.
Ketiga, tahap berkelanjutan berupa evaluasi dan pengembangan atas pemahaman dan kesiapan bank terhadap gangguan/disrupsi ke depan.
Sebagai bagian dari perlindungan konsumen di era digital, kerangka resiliensi digital turut mencakup aspek pelindungan konsumen yang meliputi manajemen insiden bagi konsumen, pemulihan insiden bagi konsumen, dan layanan pasca-insiden bagi konsumen.(*)