Paser – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser angkat bicara terkait kinerja pengawas pilkada di Paser yang terkesan membiarkan keterlibatan kepala desa ikut kampanye.
Menurut Hamransyah yang duduk di Komisi I DPRD Kabupaten Paser mengatakan bahwa beredar kabar di masyarakat tentang keterlibatan kepala desa yang menjadi admin dan mengumpulkan para kepala desa lainnya.
“Semestinya Bawaslu (pengawas) melek, karena info ini juga dari salah satu panwaslu kecamatan,” kata Hamransyah dilansir insitekaltim.com, Senin (2/11/2020).
Penting bagi Bawaslu untuk mengklarifikasi peran kepala desa apakah hal tersebut diperbolehkan. Dia juga minta Bawaslu bergerak cepat jika keterlibatan kepala desa adalah pelanggaran.
“Kami dari Komisi I berencana akan memanggil Bawaslu kalai kondisi ini belum ada penindakan atas dugaan pelanggaran kepala desa,”urainya
Selain akan memanggil, Komisi I, tetap akan tetap melakukan pengawasan terhadap lembaga Bawaslu dan KPU.
“Karena KPU dan Bawaslu bekerja dengan anggaran daerah, jangan sampai sistem demokrasi ini tidak berjalan secara adil,” pesannya.
Dikatakannya agar Bawaslu dapat menindaklanjuti persoalan keterlibatan kepala desa, sebab jika ini dibiarkan maka akan menjadi preseden buruk.