Samarinda – Hari pertama penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) Selasa (1/6/2021) terjaring sebanyak 10 kendaraan roda empat yang melanggar karena parkir atau meninggalkan kendaraannya di badan jalan yang ditetapkan sebagai zona zero tolerance.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda yang melakukan pemantauan ini pun langsung bertindak.
Adapun zona zero tolerance yang dimaksud yakni jalan sepanjang Tepian Mahakam, Jalan Slamet Riyadi, Jalan RE Martadinata, hingga Jalan Gadjah Mada.
Pemantauan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto ini menggunakan satu unit mobil patroli dan dua unit motor patroli khusus yang telah dilengkapi dengan kamera yang telah disiapkan terkoneksi ke Command Center.
“Kami telah melakukan penindakan kepada 10 pelanggar dengan mengeluarkan surat E-Tilang sambil menyosialisasikan ETLE ini,” ungkap Wisnu.
Namun ditegaskan, bukan tentang berapa jumlah target pelanggar yang dikejar, melainkan bagaimana meningkatkan kesadaran pengendara agar patuh dan tertib berlalulintas.
Wisnu juga membeberkan sasaran lain yang menjadi prioritas ETLE, yakni pengendara yang tidak mengenakan helm standar, safety belt, melawan arus serta kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Tilang ETLE tidak menuntut polisi yang melakukan perekaman pelanggaran bersentuhan langsung dengan pelanggar. Karena setelah tertangkap kamera maka akan langsung terlihat pelanggarannya jadi juga untuk menghindari perdebatan antar pelanggar dengan petugas kepolisian.
Dari situ pelanggaran sudah dicatat beserta dengan foto pelanggaran dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Terkait batas waktu konfirmasi pelanggar ETLE yakni selama lima hari. Namun jika tetap tidak memberikan konfirmasi, maka data atas kendaraan tersebut akan di blok hingga ketika pemilik kendaraan hendak membayar pajak, otomatis harus menyelesaikan denda terkait pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan.
Wisnu juga membeberkan terkait jumlah besaran denda yang harus dibayar itu bukan pihak kepolisian yang menentukan. Besaran denda itu tergantung putusan hakim di persidangan.