Balikpapan– Narkotika begitu merajarela masuk kesemua kalangan, baik kalangan anak muda, dewasa, hingga orang tua. Dimana sampai saat ini peredaran narkoba belum bisa diatasi.
Dalam upaya menekan peredaran narkoba Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltim Nidya Listiyono, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Kegiatan tersebut untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Sosperda dilaksanakan di Aula Kantor RMC Balikpapan, dengan menghadirkan dua narasumber yakni dari Sub Koordinator Seksi P2M BNN Kota Balikpapan Sri Lestari dan penasehat hukum(PH) Muslimin SSY.
Nidya Listiyono mengatakan sejatinya tujuan dari digelarnya Sosperda adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
Disinggung pertanyaan salah satu peserta tentang penyalahgunaan narkotika akibat jebakan teman, Tio nama panggilan akrabnya mengatakan siapapun dapat berfikir untuk mencoba meninggalkan tempat yang dinilai bisa merugikan diri sendiri.
“Kalau bermain di tempat kotor tentu akan terjebak dengan kotoran, sederhananya mencobalah untuk menjauhi kelompok-kelompok yang dapat merusak diri,” tegasnya pada Sabtu, (4/12/2021).
Tidak terlepas, kami dari DPRD yang memiliki fungsi pengawasan, Tio menjelaskan bahwa dirinya melakukan sosialisasi terkait Perda No 7 Tahun 2017 kepada masyarakat, ini bagian dari perannya.
Di tempat yang sama, Muslimin SSY mengatakan pemicu terjadinya penyalahgunaan narkotika lebih banyak diakibatkan dari faktor keluarga dan lingkungan. Sampai saat ini pemerintah saja tidak dapat mengatasi masalah narkoba sehingga partisipasi dari masyarakat sangat dibutuhkan.
Menurutnya ini bagian dari strategi yang sangat diperlukan untuk merespon secara multi disiplin pada permasalahan penyalahgunaan narkotika yang sangat komplek.
“Hidup memang pasti berakhir, tetapi jangan akhiri hidupmu dengan narkoba,” tukasnya.
Sementara itu Sri Lestari mendorong agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkotika dengan memberikan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana narkotika.
Ia juga mengatakan agar siapapun yang telah terjerumus dalam hal tersebut tidak usah takut untuk melapor kepada pihak terkait untuk di lakukan rehabilitasi.
“Kepada mayarakat yang menggunakan, mari hentikan penggunaan narkotika, dan tidak perlu takut melapor karena nanti kami bantu dengan melakukan rehab sampai sembuh. Kita memiliki caranya tersendiri,” pungkasnya