
Samarinda – Menjelang perayaan Iduladha 1442 Hijriah yang diketahui jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang, membuat Pemerintah Kota Samarinda kembali mengeluarkan surat edaran terkait aturan teknis dalam proses penyelenggaraannya.
Dimulai pada malam takbiran, Salat Iduladha sampai pada pemotongan hewan qurban.
Tentu imbauan ini kembali dikeluarkan, melihat maraknya kasus penyebaran Covid-19 yang semakin hari kian meningkat.
Berdasar pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan, namun di luar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 2 Juli 2021.
Dijelaskan juga bahwa surat edaran menyambut Hari Raya Iduladha ini berdasar pada hasil rapat koordinasi dalam forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Samarinda Tahun 2021 yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Samarinda dan beberapa pihak terkait pada Rabu (14/7/2021) yang berlangsung di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda.
Mengutip poin pertama dalam surat edaran yang diperuntukan kepada seluruh umat Islam di Kota Samarinda yaitu, larangan untuk melakukan takbiran keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki sampai perarakan kendaraan.
Ditegaskan juga bagi para oknum atau pihak yang melakukan pelanggaran terhadap imbauan tersebut maka harus siap untuk dikenakan sanksi berupa penahanan kendaraan yang digunakan saat melakukan perarakan keliling.
“Apabila terjadi pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi berupa penahanan kendaraan bermotor yang digunakan oleh peserta takbiran keliling,” jelas bunyi poin ketiga dalam edaran tersebut.
Selain itu, untuk proses kumandang takbir di masjid, musala, langgar dan rumah masing-masing, tetap harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta imbauan dalam penggunaan speaker luar, maksimal sampai jam 22.00 Wita saja.