SAMARINDA: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Iffa Rosita menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam keanggotaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 52 ayat 3 UU tersebut mengatur bahwa komposisi keanggotaan PPK harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
“Saya tekankan kepada KPU 10 kabupaten kota se-Kaltim untuk memperhatikan keterlibatan perempuan 30 persen,” ujar Iffa Rosita.
Itu disampaikan saat beri sambutan pada pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diselenggarakan oleh KPU Kota Samarinda, di Hotel Harris, Kamis (16/5/2024).
Ia menegaskan akan adanya kebijakan afirmasi untuk mewajibkan keterlibatan perempuan dalam PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kaltim.
“Khusus di kaltim saya wajibkan, saya minta kebijakan afirmasi untuk mewajibkan keterlibatan perempuan di PPK maupun PPS,” katanya.
Kemudian, Iffa Rosita menyoroti rendahnya pemberdayaan perempuan di Kaltim dan berharap kehadiran perempuan di KPU yang ada di Kaltim bisa memperjuangkan dan memberdayakan perempuan.
“Melalui kehadiran perempuan di PPK, PPS maupun KPU kita bisa memperjuangkan dan memberdayakan perempuan di Kaltim. Jangan menganggap kehadiran perempuan akan mengganggu dan merepotkan para lelaki,” tegasnya.
Selain itu, Iffa juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap rendahnya partisipasi pemilih di Samarinda pada Pilkada 2020 yang hanya mencapai 51 persen jauh dari target nasional.
“Ini bukan hanya pekerjaan rumah (PR) PPK, KPU, pemerintah, tapi ini PR kita semua seluruh masyarakat Kaltim, khususnya Samarinda,” katanya.
Pada Pemilu 2024 Samarinda, partisipasi pemilih masyarakat mencapai rata-rata 78 persen untuk semua kategori pemilihan.
“Ini menjadi barometer supaya Pilkada 2024 partisipasi masyarakat kita bisa meningkat,” ujar Iffa.
Iffa menyebut tiga indikator suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2024 yakni partisipasi masyarakat yang tinggi, minimnya gugatan, dan pelaksanaan seluruh kegiatan dan tahapan Pilkada yang berkepastian hukum.
“Asal tidak keluar dari UU, Peraturan KPU, surat edarannya, ataupun pedoman, insya Allah akan berjalan baik. PPK Tidak boleh berinovasi atau berkreasi melakukan hal-hal di luar dari yang sudah tertuang di regulasi PKPU,” tutupnya.(*)