MOJOKERTO : Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menjelaskan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tahun 2023 dalam rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Senin (17/7/2023).
Keempat Raperda yang dijelaskan tersebut meliputi raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah Kota Mojokerto dan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Mojokerto.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Ika Puspitasari menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Anggota DPRD Kota Mojokerto, khususnya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas koordinasi dan kerja sama yang baik dalam menyelesaikan penyusunan Raperda Kota Mojokerto tahun 2023.
Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik adalah salah satu raperda yang dijelaskan oleh Wali Kota Ika Puspitasari adalah tentang pengelolaan air limbah domestik.
Raperda ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
Dengan adanya raperda ini, diharapkan penanganan limbah domestik dapat lebih terarah dan berdampak positif bagi lingkungan.
Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan.
Selanjutnya, Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah Kota Mojokerto menjadi perhatian penting dalam upaya memenuhi kebutuhan pangan sesuai dengan konsumsi masyarakat dan potensi sumber daya daerah.
Melalui raperda ini, diharapkan langkah strategis dapat diambil untuk mengatasi masalah ketahanan pangan di kota ini. Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah juga menjadi perhatian serius dalam rapat tersebut.
Raperda ini mencakup berbagai aspek terkait pajak dan retribusi, termasuk peninjauan tarif, penyesuaian tarif, serta insentif pemungutan pajak dan retribusi.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Raperda tentang perubahan ketiga pembentukan perangkat daerah
Yang terakhir, Wali Kota Ika Puspitasari menjelaskan tentang raperda yang mengubah nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNAKER) menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bapedalitbang juga mengalami perubahan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.
Perubahan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan efisiensi dan kinerja perangkat daerah dalam mendukung pembangunan dan inovasi di Kota Mojokerto.
Dalam akhir pernyataannya, Wali Kota Ika Puspitasari berharap agar Allah senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk, dan perlindungan-Nya kepada seluruh masyarakat Kota Mojokerto dalam melaksanakan pengabdian untuk mewujudkan Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat. (*)