JENEWA: Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly memimpin delegasi Indonesia dalam Diplomatic Conference to Conclude and International Legal Instrument Relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge Associated with Genetic Resources (GRATK) di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO), Jenewa, Swiss, pada 13-24 Mei 2024.
Konferensi ini dihadiri lebih dari 1.600 delegasi dari 193 negara anggota WIPO, merupakan forum bersejarah yang telah dinantikan oleh negara-negara anggota selama lebih dari dua dekade.
Pertemuan pertama Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources,Traditional Knowledge and Folklore (IGC-GRTKF) diselenggarakan pada tahun 2001.
Selama lebih dari 20 tahun, forum ini membahas isu pelindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dalam forum IGC-GRTKF.
Yasonna menyampaikan dua sambutan penting dalam konferensi ini. Pertama, dalam kapasitas Indonesia sebagai Koordinator Like-Minded Group of Countries (LMCs), dan kedua sebagai negara anggota WIPO.
“LMC telah lama menantikan penyelenggaraan Konferensi Diplomatik GRATK. Setelah lebih dari 2 dekade pembahasan, kerja keras, dan kompromi, akhirnya Konferensi Diplomatik GRATK dapat terselenggara. LMCs siap untuk terlibat secara konstruktif untuk menyetujui atau menghasilkan sebuah traktat/perjanjian,” ujar Yasonna.
Sebagai pihak yang menginginkan adanya traktat internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait, LMCs melihat konferensi ini sebagai peluang untuk mengatasi ketidakseimbangan sistem kekayaan intelektual, khususnya sistem paten.
LMCs juga mengakui pentingnya perhormatan atas hak-hak masyarakat adat (indigenous people) dan komunitas lokal sebagaimana diatur dalam rancangan perjanjian.
Selanjutnya, LMCs menegaskan bahwa hal tersebut hanya bisa dilakukan melalui pembentukan persyaratan yang bersifat wajib terkait pengungkapan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional (mandatory disclosure requirement) yang disertai dengan sanksi dan ganti rugi yang sesuai.
Dalam kesempatan ini, Yasonna turut menyampaikan national statement, bahwa sejak lama Indonesia telah mengakui pentingnya pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
“Bagi Indonesia, adanya sebuah instrumen hukum internasional untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sangatlah penting karena beberapa pertimbangan,” terangnya.
Pertama, sebuah traktat internasional akan menjadi jejak penting dari usaha bersama negara-negara anggota WIPO untuk memastikan hak-hak pemangku kepentingan, terutama masyarakat asli, komunitas lokal, dan negara-negara kaya dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terlindungi.
Kedua, traktat ini akan meningkatkan transparansi dan menghindari kesalahan dalam proses pemberian paten, serta mengatur standar minimum penggunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Ketiga, WIPO dan sistem kekayaan intelektual memiliki peran besar dalam mewujudkan upaya-upaya tersebut, termasuk bidang-bidang terkait yang belum ditangani oleh organisasi internasional lainnya.
Yasonna menegaskan bahwa persyaratan wajib untuk mengungkapkan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait harus menjadi capaian penting dalam traktat ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Indonesia telah mengimplementasikan kebijakan disclosure requirements dalam sistem paten untuk memastikan dokumentasi dan penghargaan yang baik terhadap asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten.
Sebelum konferensi ini, Yasonna telah melakukan rapat koordinasi persiapan posisi Indonesia dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB, yang diikuti oleh segenap delegasi, termasuk Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Kerja Sama Luar Negeri.
Turut hadir sebagai delegasi Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB dan WTO Achsanul Habib, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.(*)