Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Sofyan Djalil menjelaskan sejumlah alasan perlunya melakukan transisi sertifikat tanah fisik berupa kertas menjadi sertifikat tanah elektronik (Sertifikat el).
Seperti diketahui, Kementerian tengah melakukan transformasi digital yang diatur melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang mulai berlaku pada 2021.
Dilangsir dari laman Kompas.com, Sofyan menjelaskan bahwa selain pergantian sertifikat, empat layanan elektronik telah diberlakukan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun lalu, yakni Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
Menurut dia, masyarakat tidak perlu merasa dirugikan atas pergantian sertifikat ini, mengingat produk elektronik merupakan bentuk yang paling aman.
Selain itu, sejumlah produk keuangan juga telah beralih dalam bentuk digital, seperti buku tabungan hingga saham di pasar modal.
“Banyak kontroversi di masyarakat sehingga seolah-olah sertifikat elektronik ini merugikan,” kata Sofyan, Jumat (5/2/2021).
Menurutnya, sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el relatif jauh lebih aman ketimbang sertifikat fisik. Selain, ada beberapa keuntungan seperti kepastian hukum yang lebih kuat.
“Untuk diketahui, sebenarnya produk elektronik adalah yang paling aman. Dulu kalau beli saham di pasar modal, ada lembaran saham, sekarang diubah jadi saham digital,” ungkap Sofyan.
Ada pun diluncurkannya sertifikat elektronik ini bertujuan menciptakan efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan.
Selain itu, Sertifikat el dinilai akan menaikkan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).
Sofyan menegaskan bahwa Kementerian ATR/ BPN tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat, selama proses transisi belum selesai.
“BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani,” ungkap Sofyan.
Kendati demikian, lanjut dia, pemerintah dalam hal ini BPN akan tetap melanjutkan program peralihan sertifikat tanah dari fisik menuju berbasis sertifikat tanah elektronik.
“Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menambahkan, sertifikat tanah yang sudah dipegang oleh masyarakat dapat diajukan menjadi sertifikat elektronik.
“Sertifikat dapat langsung dijadikan elektronik,” tandasnya (editor-achmad- foto-Ist)