Samarinda – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda, menciptakan Inovasi Samarinda Santer (Samarinda Satu Aplikasi Terintegrasi), yang memberikan kemudahan kepada masyarakat dan aparatur pemerintah.
Inovasi tersebut merupakan saluran resmi bagi warga untuk dapat berinteraksi dengan Pemkot Samarinda serta sebagai sarana koordinasi perangkat daerah menjadi lebih mudah. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah.
“Samarinda Santer mengintegrasikan semua layanan publik ke dalam satu aplikasi mobile, Sehingga masyarakat lebih mudah mengakses seluruh layanan serta dapat melaporkan kejadian darurat dan non darurat, melalui aplikasi tersebut,” ungkapnya saat ditemui usai presentasi inovasi Samarinda Santer di Aula Balitbangda Provinsi Kaltim di Jalan MT Haryono Samarinda, Rabu (26/10/2022).
Ia mengatakan Samarinda Santer memiliki manfaat bagi aparatur pemerintah dalam proses monitoring layanan kepada masyarakat menjadi lebih aktif, sehingga tercipta interaksi antar warga dan Aparatur Pemerintah Kota Samarinda.
“Dalam rancangan inovasi Dashboard Samarinda Santer, yakni bertujuan untuk monitoring stakeholder, penyelenggara layanan pemerintah. Aplikasi Samarinda Santer berbasis OS Android,dapat di download di Google play store,”ujarnya.
Lanjutnya, yang menjadi pembeda Samarinda Santer dengan Super App lainnya, adalah tersedianya tim quick response time yang terdiri dari perwakilan pegawal perangkat daerah dan juga relawan kebakaran dan kebencanaan
“Aplikasi Samarinda Santer juga dapat diakses melalui web browser, baik di smartphone maupun komputer dengan alamat pwa.santer.app,”jelasnya.
Ia berharap Wali Kota Samarinda, Andi Harun sebagai pimpinan daerah dapat memberikan dukungan semisal dengan membuat suatu aturan yang ditetapkan oleh Pemkot Samarinda. Sehingga aplikasi Samarinda Santer, terus berlanjut apabilah mendapatkan dukungan dari organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
“Kita buatkan aturan seluruh OPD dapat mengacu pada aplikasi ini. Fungsinya apa, semisal saya tidak ada di Kominfo, tapi aturan itu tetap mengikat kepada OPD, sebaiknya mengacu kepada aturan daerah. Sehingga aplikasi ini tetap digunakan,”tandasnya.