Samarinda – Kasus penipuan berkedok investasi kembali terjadi di Kota Samarinda. Kasus investasi bodong itu dikabarkan sudah merugikan tidak kurang dari 28 orang.
Kuasa hukum para investor, Kadek Indrawardana menjelaskan kasus penipuan ini bermodus pengumpulan dana untuk Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart.
Diawali dengan transfer minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp20 juta untuk mendirikan sebuah usaha 212 Mart. Di Samarinda sudah dibangun sejak tahun 2018 di tiga titik yakni, Jalan AW Syahranie, Jalan Bengkuring dan Jalan Gerilya.
“Namun setelah dua tahun berjalan, beberapa gerai tutup,” kata Kadek, Kamis (6/5/2021).
Para investor 212 Mart lantas curiga dengan operasional 212 Mart. Mereka pun curiga sudah tertipu investasi bodong. Mereka pun langsung melapor ke Polresta Samarinda.
“Saat ini kita masih proses pendampingan para korban penipuan 212 Mart,” sebut Kadek.
Kamis hari ini baru 5 orang yang dalam penyelidikan. “Kami pun masih menunggu hasil dari pihak penyidik terkait tindak lanjut kasus ini,” jelas Kadek.
Kadek tak ingin mengira-ngira hasil pengembangannya seperti apa, karena itu kewenangan penyidik.
Tentu kami akan mengambil langkah hukum, yang bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum kepada para investor yang saat ini mengalami kerugian mungkin secara pribadi tidak terlalu besar tetapi ketika itu di akumulasi maka dananya bisa sampai ratusan hingga miliaran.
Dari pihak komunitas sendiri dipastikan ada dua orang yang sudah keluar dari Samarinda dan tidak bisa dihubungi sampai saat ini. Jadi tinggal satu orang yang mudah-mudahan masih ada di Samarinda dan bisa dimintai keterangan.
Kadek memperkirakan ada sekitar 620 orang yang jadi korban kasus investasi bodong ini.
“Tetapi kami belum bisa memastikan apakah semuanya mengalami kerugian, karena sampai hari ini baru sekitar 28 orang yang memberikan laporan resmi kepada kami,” pungkasnya.