Bontang – Wacana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sektor pendidikan dianggap membebani masyarakat.
Demikian diungkapkan Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Muhammad Irfan. Ia menilai gagasan mengenakan pajak pertambahan nilai pada jasa pendidikan adalah hal yang tidak benar.
Pasalnya, pendidikan merupakan hak segala bangsa, ini tercantum dalam Undang- Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31, bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya.
Dikatakannya, jika sektor pendidikan dikenakan PPN maka akan membebani masyarakat kalangan menengah ke bawah.
“Kalau sektor pendidikan dikenakan PPN kasihan masyarakat kita, sedangkan tidak dikenakan saja masih banyak masyarakat yang tidak mampu,”urainya
“Jangan masyarakat dibebankan PPN, ini akan bertambah lagi bebannya,” sambungnya
Irfan berpendapat seharusnya kebijakan pemerintah dibuat untuk menguntungkan kepentingan masyarakat Indonesia, bukan malah sebaliknya.
“Jangan sampai pemerintah melakukan kebijakan yang merugikan rakyat,” kata Irfan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (11/6/2021).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, meminta agar pemerintah mengkaji lagi kebijakan terkait PPN sektor pendidikan.
“Saya harap pemerintah pusat dapat mengkaji kembali, karena sangat disesalkan jika itu terjadi,” tandasnya.
Perlu diketahui saat ini DPR RI dan pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan Kelima atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Adapun, salah satu poinnya ialah pajak pertambahan nilai pada sektor pendidikan sebesar 5 persen.