Bontang– Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Muhamad Irfan minta agar perselisihan antara karyawan dan pihak perusahaan PT. Cahaya Borneo Sejahtera (CBS) dan PT. Kaltim Nusa Etika (KNE) di selesaikan secara kekeluargaan
Adapun pihaknya menerima laporan dari 7 mantan karyawan dari CBS dengan KNE yang mengadu bahwa mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga para karyawan ingin meminta hak-haknya mengacu pada undang-undang omnibus law.
“Karyawan yang di PHK minta hak-haknya sesuai dengan undang-undang omnibus law, namun sampai sekarang mereka belum menerima sebab perusahan menganggap masih berpatokan pada undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang PHK,” ujarnya.
“PHK dilakukan oleh perusahaan di sebabkan karena menurunnya volume pekerjaan, dan ketika minta untuk pindah pekerja belum siap dipindahkan, sehingga perusahaan minta karyawan mundur,”ujarnya saat ditemui awak media di Sekretariat DPRD, Senin (19/4/2021)
Setiap perusahaan memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan pekerjanya, yang akan menjadi tolak ukur dalam mengambil keputusan jika terjadi suatu persoalan kerja.
“Saya harapkan penyelesaian persoalan ini dilakukan secara kekeluargaan berdasarkan PKB, dan keputusan yang diambil harus adil, supaya tidak ada yang dirugikan. Baik dari sisi perusahaan maupun karyawan,” tuturnya.
Dirinya juga meminta kepada karyawan agar dalam berkoordinasi harus tetap menggunakan etika, sebab mencari sesuatu harus dengan etika yang baik, sehingga hasilnya baik juga.
Sementara itu anggota Komisi I DPRD Bontang Maming mengatakan agar masalah ini dimitrakan secara internal dengan harapan keputusan dari 7 karyawan yang terkena PHK dapat dipekerjakan kembali walaupun di tempat lain.
“Kita dari Komisi I menitipkan kalau mereka sudah tidak memiliki pekerjaan, supaya bisa dicarikan lokasi kerja di tempat lain, berdasarkan hasil penyelesaian secara internal,” ujarnya