
Bontang – Operasional perusahaan belum berjalan maksimal karena pandemi Covid-19. Namun perusahaan harus tetap membayar sepenuhnya hak tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Bontang Muhammad Irfan saat berbincang dengan awak media, belum lama ini.
“Pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan bagi perusahaan sehingga tidak memberikan hak bagi pekerjanya, termasuk memberikan THR,” tuturnya.
THR merupakan hak bagi karyawan yang bekerja dengan jangka waktu minimal 12 bulan dengan mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kita memahami kondisi pendapatan perusahaan selama ini mengalami pasang surut akibat pandemi Covid-19, namun bukan berarti tidak bisa membayar, paling tidak mencicil secara bertahap,” ungkapnya.
Pembayaran secara mencicil dimaksud, perusahaan disarankan membayar dua kali dengan rentang waktu pembayaran dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Irfan juga berharap kepada para pekerja tidak memaksakan atau mendesak pihak perusahaan, apabila kondisi perusahaan memang dalam kondisi yang kurang baik.
“Karyawan juga harus memaklumi kondisi perusahaan jangan sampai memaksa, toh kalau kondisinya baik-baik saja, yah harus tetap dibayar,” pungkasnya.