SAMARINDA: Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Ismail mendorong secepatnya pelaksanaan Ranperda Pemprov Kaltim tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
“Ada pihak yang tidak sadar aturan. Saya kira wilayah itu wilayah penegakan hukum, maka semoga dengan perda ini ada kesempatan untuk memberi sanksi yang tegas kemudian ada kesungguhan melakukan pengawasan,” kata Ismail.
Hal itu ia katakan usai Rapat Paripurna ke-5 DPRD Provinsi Kaltim di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Provinsi Kaltim Jalan Teuku Umar Karang Paci Samarinda, Rabu (20/3/2024).
Menurutnya, jika pemerintah bertindak secara tegas, bersungguh-sungguh menjalankan peraturan maka tidak akan ada pihak yang berani main-main.
“Jangan hanya menulis sanksi berat tapi tidak ditegakkan. Karena cukup jelas yang jadi masalah itu kalau pemerintahnya juga ikut terlibat main-main di situ,” sindirnya.
Ia menyebut, perda tersebut merupakan titik awal untuk membangun komitmen bersama baik pemerintah, DPRD Kaltim maupun seluruh stakeholder terkait.
“Kesungguhan itu diawali dengan perumusan perda ini. Cantumkan sanksi yang berat, baru penegakan hukum di lapangan,” tuturnya.
Selain itu, ia mengatakan perda ini tidak hanya berbicara tentang bencana dan lahan. Tetapi juga persoalan masyarakat sekitar dimana kawasan hutan Kaltim cukup besar sehingga berpotensi meningkatkan perekonomian.
“Mudah-mudahan ini menjadi pintu masuk diskusi untuk memikirkan bagaimana hutan ini, kawasan ini bisa dimanfaatkan secara ekonomi dengan masyarakat di sekitarnya,” harapnya.
Ia menambahkan, dirinya tidak ingin jika pihak swasta diberi kemudahan sedemikian rupa namun masyarakat sekitar sulit mendapatkan akses untuk menjadikan hutan lahan ekonomi.(*)