JAKARTA : Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) yang beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10340.
Demikian edaran pers yang di antaranya juga diterima narasi.co, Senin (7/10/2024).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menjelaskan, sebelumnya OJK juga telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status Pengawasan Khusus.
Dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.
OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah, guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan.
Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT RSF, dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas.
Hal ini untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
Perusahaan ini juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya;
menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk Tim Likuidasi.
Juga memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal perusahaan dan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan pada nama Perusahaan.(*)