KUKAR: Dalam upaya mempertahankan standar internasional indikasi Geografis (IG) Lada Malonan dari Kutai Kartanegara, Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan melalui Bidang Pelayanan Hukum, Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual telah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi intensif.
Didampingi oleh Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lada Malonan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Favourita Sirait, tim dari Kanwil Kemenkumham Kaltim melakukan serangkaian pemeriksaan di Kebun Lada Malonan.
Mereka tidak hanya memastikan proses pemeliharaan tetapi juga melakukan wawancara langsung dengan petani untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam menjaga kualitas produk.
Menurut Santi Mediana, kegiatan ini penting untuk melindungi dan mempromosikan produk unggulan seperti Lada Malonan di pasar internasional.
“Komitmen kami adalah memastikan bahwa produk ini tetap memenuhi standar internasional yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Pemeriksaan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan bahwa karakteristik khas Lada Malonan terjaga dengan baik sesuai standar yang ditetapkan.
Tujuannya tidak hanya untuk meningkatkan penjualan, tetapi juga untuk mendukung perekonomian para petani lokal.
Dengan fokus pada keberlanjutan dan kualitas, Kanwil Kemenkumham Kaltim bersama MPIG dan stakeholder terkait berkomitmen untuk menjaga Lada Malonan sebagai produk unggulan yang dikenal dan dihargai secara internasional dari Kalimantan Timur.(*)