Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur H Jahidin melakukan kunjungan kerja ke BNNP Kalimantan Timur terkait Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika sudah tidak relevan dengan perubahan waktu.
Kunjungan tersebut langsung diterima oleh Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana didampingi sejumlah pejabat utama BNNP Kaltim, Rabu (28/7/2021)
Menurut Jahidin, DPRD Kaltim khususnya Komisi I siap mendukung program pemerintahan dalam upaya memberantas peredaran narkoba hingga ke desa-desa. Terlebih lagi pada puncak HANI 2021 telah dicanangkan program Desa Bersinar atau Bersih dari Narkoba oleh wakil presiden RI Ma’ruf Amin.
Saat ini DPRD Kaltim sedang melakukan sosialisasi perda yang hingga kini belum disosialisasikan termasuk Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Diharapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika nantinya bisa sejalan dengan program pemerintah tersebut.
“DPRD tentunya akan memberikan support. Saat ini kami juga telah menerima draft atau susulan perubahan Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Narkotika menjadi Fasilitasi P4GN dan Prekusor Narkotila,” beber Jahidin
Rencana peraturan daerah ini juga merujuk pada Permendagri Nomor 12 tahun 2019 dan beberapa peraturan yang berlaku. “Perda P4GN ini menjadi bagian dari upaya kita mewujudkan Desa bersinar,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi I DPRD Kaltim menyarankan agar BNN Provinsi Kaltim dapat bersurat tentang usulan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltim agar dapat ditindaklanjuti dalam rancangan peraturan daerah skala prioritas tahun 2021.