
SAMARINDA: Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, menanggapi keluarnya Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 000.8/3/1288/B.ORG-TU/2025 tentang perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut perlu selaras dengan regulasi nasional agar tidak menimbulkan kesenjangan birokrasi antarwilayah.
“ASN itu bekerja berdasarkan struktur yang lebih tinggi secara nasional. Kalau ada perubahan jam kerja, idealnya tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” ujar Jahidin di Samarinda, Senin, 2 Juni 2025.
Mulai 1 Juni 2025, jam kerja ASN di Kaltim dimajukan menjadi pukul 07.30 WITA, dari sebelumnya pukul 08.00.
Ketentuan ini berlaku untuk semua perangkat daerah, baik yang menjalankan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja.
Jahidin mengapresiasi semangat peningkatan disiplin dan pelayanan publik di balik kebijakan tersebut.
Namun ia mengingatkan agar pelaksanaan teknisnya tidak menabrak sistem nasional, terutama di sektor yang memiliki struktur vertikal seperti pendidikan dan keamanan.
“Kita dukung tujuannya, tapi pelaksanaannya jangan keluar dari koridor. Kalau Kaltim jalan sendiri, bisa jadi bahan evaluasi atau kritikan dari pusat maupun provinsi lain,” tegas politisi PKB itu.
Jahidin juga menyoroti potensi ketidaksinkronan di lapangan karena perubahan jam kerja ini akan berdampak pada aktivitas lintas sektor lain, seperti **jadwal sekolah, transportasi umum, dan layanan publik.
“Jam kerja ASN berkaitan langsung dengan ritme harian masyarakat. Kalau tidak sinkron, bisa muncul kebingungan teknis. Jadi harus hati-hati dalam implementasinya,” tambahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan rincian pembagian jam kerja sebagai berikut:
1. Perangkat Daerah dengan Lima Hari Kerja:
* Senin–Kamis: 07.30 – 16.00 WITA
* Jumat: 07.30 – 11.00 WITA
2. Perangkat Daerah dengan Enam Hari Kerja (Pelayanan Langsung):
* Senin–Kamis: 07.30 – 15.00 WITA
* Jumat: 07.30 – 11.30 WITA
* Sabtu: 07.30 – 11.00 WITA
Untuk unit yang menerapkan sistem shift, pengaturan diserahkan ke masing-masing kepala perangkat daerah, asalkan total jam kerja tetap mengacu pada ketentuan nasional, yakni 37 jam 30 menit per minggu.
“Tujuannya adalah meningkatkan disiplin dan efisiensi birokrasi, serta memperkuat pelayanan publik,” ujar Sri Wahyuni.