Jakarta – Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus penuntasan gugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada 29 Desember 2020.
Dilangsir dari laman kompas.com Burhanuddin menyatakan, timsus tersebut diketuai Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi.
“Pada 29 Desember 2020, Jaksa Agung telah membentuk tim khusus penuntasan dugaan pelanggaran hak asasi yang berat, diketuai oleh Wakil Jaksa Agung,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (26/1/2021).
Burhanuddin menjelaskan, tim khusus tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada 10 Desember 2020, yang berkaitan dengan penyelesaian pelanggaran HAM berat.
Ia mengatakan, kehadiran Timsus tersebut diharapkan dapat menuntaskan dan merumuskan rekomendasi terkait pelanggaran HAM berat.
“Output yang diharapkan adalah percepatan penuntasan sekaligus merumuskan rekomendasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM berat,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyinggung soal penyelesaian kasus pelanggaran HAM di dua kesempatan berbeda belum lama ini.
Pertama, saat berpidato di hari HAM se dunia tahun 2020, Kamis (10/12/2020), Jokowi menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk terus melakukan penuntasan masalah ini.
Jokowi berpesan agar hasil dari penyelesaian masalah pelanggaran HAM masa lalu dapat diterima semua pihak.
Kemudian, saat membuka rapat kerja Kejaksaan Agung RI di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/12/2020), Jokowi menyebut bahwa kejaksaan menjadi aktor kunci dalam penuntasan masalah pelanggaran HAM masa lalu.
“Komitmen penuntasan masalah HAM masa lalu harus terus dilanjutkan. Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu,” kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.