

SAMARINDA : Menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, tempat hiburan malam (THM) selalu diberikan imbauan untuk tutup oprasional dalam rangka menghormati perayaan bulan ramadan tersebut.
THM di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), belum ada mengeluarkan edaran sampai detik ini.
Hal tersebut diakui oleh Anggotan Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, ia mengaku belum menerima surat ataupun regulasi dalam upaya penutupan THM.
“Menjelang ramadan, larangan THM, sejauh ini kita menunggu regulasi dari pemkot terkait imbauan tersebut,” ungkapnya belum lama ini.
Faktor belum diteruskan imbauan tersebut disampaikan Aris lantaran wali kota baru saja menjalankan pelantikan, sehingga dalam waktu dekat ini akan ditindaklanjuti soal imbauan itu.
“Karena mungkin baru saja dilantik pejabatnya belum ada yang turun ke Komisi I,” jelasnya kepada awak media.
Selain itu, Aris juga mengimbau kepada seluruh THM, jika telah menutup maka hak karyawan juga harus diperhatikan, karena itu bagian dari tanggung jawab.
“Pelaku usaha terkait hak tenaga kerja sudah dipenuhi apa belum, itu harus dipastikan sebelum adanya penutupan TMH,” tegasnya.
Oleh sebab itu, menjadi perhatian bersama, honor pekerja tanggung jawab pelaku usaha, agar menjadi perhatian para pengusaha THM.
“Takutnya honor mereka belum diberikan sebelum ditutup, regulasi harus diperhatikan, tapi hal yang bersifat hak juga harus dipikirkan,” pungkasnya.